by

MENTERI PUSPAYOGA SEBUT RASIO WIRAUSAHA INDONESIA SUDAH CAPAI 7 PERSEN LEBIH

MARGOPOST.COM | Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengungkapkan bahwa program pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun Wirausaha Pemula (WP) yang digulirkan sejak pemerintahan Presiden Jokowi telah memberikan hasil yang signifikan pada peningkatan rasio wirausaha (entrepreneur) Indonesia.
Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengungkapkan bahwa program pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun Wirausaha Pemula (WP) yang digulirkan sejak pemerintahan Presiden Jokowi telah memberikan hasil yang signifikan pada peningkatan rasio wirausaha (entrepreneur) Indonesia.

Menurut Puspayoga rasio wirausaha di Indonesia terbaru sudah meningkat menjadi 7 persen lebih dari total penduduk Indonesia. Pada tahun sebelumnya (2014), rasio wirausaha di Tanah Air baru 1,55 persen, kemudian meningkat menjadi 1,65 persen di 2016, hingga akhir tahun 2017 telah mencapai lebih dari 3,1 persen.

“Angka itu sudah di atas standar internasional yang mematok 2 persen. Jadi pecah telur,” kata Puspayoga dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Selain jumlah wirausaha, Puspayoga juga mengklaim bahwa program lainnya juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Yakni kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 1,71 persen tahun 2014 bertambah menjadi 3,99 persen tahun 2016, dan terakhir menjadi 4,48 persen.

“Itu berkat kerja sama kita dengan semua pihak, DPR, swasta, kepala daerah, BUMN. Walaupun dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki,” katanya.

Untuk diketahui pagu Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2017 sebesar Rp 960,773 miliar. Realisasi anggaran hingga akhir tahun sebesar Rp 880,688 miliar atau sebesar 91,66 persen. Sedangkan tahun 2018, pagu Kemenkop UKM berkurang menjadi Rp 944,538 miliar. Hingga 31 Mei realisasinya sebesar 30,03 persen.

“Untuk meningkatkan serapan kita sudah buatkan yang namanya target bulanan, jadi setiap bulan sudah ada target sekian persen dan untuk bulan Mei yang kami laporkan adalah 30,03 persen itu sebenarnya sudah di atas target,” ujar Menkop UKM.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyatakan peningkatan rasio kewirausahaan, maupun kontribusi koperasi terhadap PDB tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan Kementerian Koperasi dan UKM dalam membina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

“Saya apresiasi menteri, karena menyatakan dengan yakin bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB 2017 menjadi di atas 4 persen dan jumlah entrepreneur kita 7 persen. Ini salah satu kunci sukses kementerian,” ucap Teguh.

Hanya saja, ke depan, Teguh lebih mendorong Kemenkop dan UKM fokus membina koperasi sektor produktif ketimbang koperasi simpan pinjam (KSP), agar bisa memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Cara inilah yang sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Prancis, Belanda dan Selandia Baru.

“Kami berkomitmen mengawal sehingga banyak koperasi bisa menjadi koperasi yang kita banggakan,” tandas dia.

Pada Rapat Kerja tersebut turut dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkoperasian, khususnya mengenai daftar inventarisasi masalah oleh fraksi-fraksi. Puspayoga berharap RUU ini dapat segera diselesaikan untuk meningkatkan efektifitas pemberdayaan koperasi di tanah air.

“Pembahasan RUU ini juga akan mempunyai makna kesejahteraan yang sangat penting, serta mampu mempengaruhi keseluruhan kehidupan perekonomian bangsa kita,” papar Puspayoga.

Ia menegaskan pentingnya RUU Koperasi ini untuk mewujudkan; Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat. Kedua, koperasi yang memegang teguh prinsip dan jatidiri sehingga dapat menjadi sarana yang efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, manajemen koperasi yang dikelola secara profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional. Keempat, kepatuhan terhadap kaidah hukum yang berlaku di dunia usaha, transparansi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi meningkat. //PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *