by

Masalah Klasik Pendaan Olahraga Yang Belum Ada Ujungnya

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Sudah bukan hal baru jika masalah dana di bidang olahraga nasional selalu riweh. Hingga saat ini Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) Komisi X DPR RI masih membahas hal yang sama yaitu klaster pendanaan olaharaga.

Mungkinkah masalah klasik ini hanya menjadi beban pemerintah pusat lewat APBN atau apakah bisa pihak swasta berbagi tanggung jawab juga?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pada rapat virtual Komisi X DPR RI dengan sejumlah sponsor pendanaan olahraga (28/9), menjelaskan, bahwa UU SKN yang kini masih berlaku sudah dinyatakan bahwa pendanaan olahraga menjadi tanggung jawab bersama.

Pada Bab XII, Pasal 69-73, mengatakan bahwa selain bersumber dari APBN sebesar 0,1 persen dan APBD sebesar 0,01 persen, pedanaan olahraga juga bersumber dari masyarakat, kerja sama saling menguntungkan, bantuan luar negeri tidak mengikat, dan industri olahraga.

Hetifah pada kesempatan ini juga memberikan apresianya kepada berbagai perusahaan yang telah berkontribusi dalam memberikan perhatiannya pada perkembangan olahraga. Komisi X sebagai mitra kerja Kemenpora sangat mendukung peran corporate, yayasan, maupun CSR yang telah berpartisipasi dalam pendanaan olahraga di Indonesia.

Selanjutnya adalah menyusun dukungan yang dapat diberikan pada mereka dalam bentuk policy, bagaimana caranya menata partisipasi ini, sehingga olahraga menjadi society sentries bukan government sentries. Sehingga tidak hanya menunggu kucuran dana dari pemerintah saja.

Idealnya sebaiknya pendanaan olahraga tidak harus selalu bergantung pada Kemenpora saja, tapi bagaimana caranya agar semua kementerian hingga dinas-dinas di daerah dapat ikut berpartisipasi dalam pendanaan olahraga nasional.

Selanjutnya Hetifah berharap agar semua dinas dapat berkontribusi untuk mendorong kesejahteraan atlet, pendidikan atlet, dan lain-lain.

Kementerian PUPR juga diharapkan dapat membantu dengan membangun fasilitas sarana prasarana dan dinas pendidikan juga dapat mem

Tentunya hal ini dapat dikembangkan menjadi model pengaturan yang lebih mendorong komitmen Pemda secara keseluruhan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *