by

KPU Buka Layanan Pengaduan Data Situng

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan pengaduan atau help desk bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) di situs resmi KPU RI.

“Kami buat semacam tempat laporan melalui WA (WhatsApp) dan telepon,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 081211772443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id, atau telepon di nomor 021-31902567 atau 021-31902577.

Selain itu, lanjut Ilham, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, di mana layanan pengaduan bertempat di lantai I Kantor KPU RI itu.

Adapun Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau human error dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS, yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB, dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.

Ilham pun mendorong masyarakat untuk ikut memantau Situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *