April 20, 2024
by

Kepala Daerah, DPRD, dan ASN Kemendagri-Pemda Dilarang Dinas ke Luar Negeri Saat Pemilu

JAKARTA – MARGOPOST.COM | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur dan bupati/walikota, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.

“Perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud,” demikian bunyi surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut, seperti dilansir dari keterangan tertulis Kemendagri di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah./PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *