by

Kasus Perkara Pipanisasi Tanjab Barat mendapat Sorotan

Tanjab Barat- MargoPost.Com –

Kasus dugaan  korupsi Proyek Pipanisasi air bersih Tanjab Barat  sejak tahun 2007 hingga 2010 hingga kini belum tuntas diselesaikan.

 

Proyek Pipanisasi itu menelan anggaran mencapai Rp 408 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN.

 

Ironis, proyek tersebut semenjak kepemimpinan Bupati Safrial masa periode yang lalu, hingga masa jabatannya berakhir, juga belum tuntas diselesaikan.

 

Sehingga proyek polarisasi air bersih itu terkesan terbengkalai.

 

Herannya lagi, Safril masih menjabat sebagai Bupat  Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

 

Dikarenakan proyek polarisasi air bersih itu, adalah merupakan program unggulan Bupati Safrial, sehingga Bupati Safrial kembali melanjutkannya.

 

Sementara, proyek pipanisasi air bersih Temukan Barat tahun 2017 itu anggaran dari APBD senilai Rp.33 miliar, “Juga akan direncanakan anggaran tahun 2018 senilai Rp107 miliyar dan tahun 2019 sebanayk Rp 65 miliar.

 

Sedangkan rencana pada tahun 2020 Rp 35 miliar, tahun 2021 Rp10 miliar,  total Rp 250 miliar itu baru target  penyambungan pipa air bersih Tanjab Barat saja.

 

“Menurut informasi yang di himpun awak media, kasus dugaan Korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjab Barat, tahun 2007 hingga 2010 menelan biaya Rp.408 miliar.

 

Penggunaan anggaran tersebut terungkap saat ditangani oleh Kejati Tinggi Jambi,

 

“Kasus dugaan korupsi terungkap, atas keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tanjung jabung Barat, Ir Andi Akhmad Nuzul, yang menyatakan kepada wartawan, bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung Jakarta. dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi.

 

Menurut Ir Andi Akhmad Nuzul, dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung, terkait dugaan korupsi dengan mantan Kadis PU Tanjab Barat. yang telah menjadi tersangka.

 

“Ya, saya belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan nanti terkait kasus itu, atau ada kasus lain, namun yang jelas saya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kejagung sebagai saksi,” Pungkas Akhmad Nuzul.

 

“Hal ini juga di ungkapakan Kasi Penerengan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Tinggi Jambi  Dedy Susanto pernah mengatakan, telah dilakukan pengecekan ke pihak panitia pelelangan bersama tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

 

Dalam menelusuri  bentangan pipa sepanjang 34 kg meter itu tentunya  melakukan pengecekan perlu waktu beberapa hari.dan untuk saat ini, saya sendiri belum tau hasil pengecekan dilapangan.

 

“Kasus ini dalam penyidik sendiri sudah menetapkan tersangka beberapa orang, diantaranya adalah Hendri Sastra mantan Kadis PU. Kab Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

 

“Untuk perkembangan lebih lanjut, berkas selengkapnya, meteril dan formal tersamar Hendri Sastra sendiri saat ini masih diperiksa oleh JPU yang sebelumnya menjadi tersangka juga pernah diperiksa, “jelasnya.

 

Informasi Kasus dugaan Korupsi dalam Proyek pipanisasi Temukan Barat ini penyelidikannya  terbagi dua bagian, yakni, pertama kasus terhadap pekerjaan fisik pipanisasi dengan kerugian negara Rp 151.340 miliar dan Kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara Rp 7.567 miliar dan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan dalam penyelidikan lanjutan.tutupnya.(Efendi/ bg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *