by

Jelang Pilkada Serentak 2018, FORSA Minta TNI, POLRI Dan PNS Berlaku Netral

-Nasional-2,975 views

JAKARTA, Suarajabarsatu.Com – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang, Dewan Pimpinan Nasional Forum Rakyat Nusantara (DPN FORSA) meminta agar pihak aparatur negara menjaga Netralitasnya.

Muhamad Jokai selaku ketua umum Forsa mengatakan, sebentar lagi masyarakat Indonesia akan disuguhkan sebuah euforia politik yang bertujuan mencari figur para pemimpin daerah katanya kepada SJS di Cempaka Putih Senin (9/11/2107).

Dalam proses Pilkada 2018 nanti, Kecenderungan keberpihakan TNI, POLRI dan PNS harus diwaspadai.

Karena, kalau teorinya mereka tidak terlibat, namun pada hakekat prakteknya pasti ada oknum nya yang terlibat dugaan Jokai.

“Saya meminta pengawasan dari sipil juga harus dibentuk elemennya, karena yang bisa mengawasi TNI, POLRI dan PNS harus dari lembaga yang Independent.

Jokai juga menghimbau terhadap pengurus Forsa di daerah untuk berpartisipasi mengawasi hajatan politik yang dilaksanakan lima tahun sekali itu ujarnya.

Mengingat biaya untuk sebuah euforia politik cukup besar, bahkan memakan anggaran triliunan, uang rakyat? Sehingga demokrasi itu sangatlah mahal paparnya.

Mengenai TNI dan POLRI dalam Netralitas di Pilkada, Pileg dan Pilpres 2018 – 2019, di dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2014 ayat 2 jelas dituangkan, bahwa prajurit TNI dan Polri dilarang terlibat politik praktis terangnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dengan pasal pasalnya yaitu, larangan-larangan yang diberlakukan bagi setiap orang, termasuk didalamnya prajurit TNI.
Kedudukan TNI/Polri dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres Tahun 2018 – 2019 mengacu pada UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.

Kedua UU itu secara khusus mengatur anggota TNI/Polri tetap dalam status netral sesuai asas “lex spesialis derogat legi generalis”, sehingga mengikat dan berlaku bagi kalangan TNI/Polri.

Dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres 2018 – 2019, aparat TNI, POLRI besifat membantu menjaga keamanan dan mengamankan proses dari mulai hinga akhir tandasnya.

Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), Imanuel aktivis Reformasi Birokrasi menambahkan, Pegwai Negri Sipil (PNS) pada pemilihan kepala daerah 2018 nanti, dilarang terlibat politik praktis tegasnya.

Sebab kata Imanuel dengan sapaan Noel ini, PNS itu sudah diatur pada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Permen Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS katanya.

Kalau ditemukan ada PNS yang terlibat ikut dalam salah satu parpol, harus diberi sangsi berat, yaitu dipecat tegasnya.

Karena mereka yang melanggar UU dan peraturan pemerintah telah menginjak harkat martabat simbol negara.

Noel juga meminta agar TNI, POLRI dan PNS dilarang ikut memobilisasi masa atau jadi juru kampanye serta menjadi tim sukses pada salah satu kandidat.

Harapan Noel dalam Pemilu dan Pilkada 2018 – 2019 yang akan datang, TNI, POLRI serta PNS harus netral, guna menjaga martabat lembaga negara dan kedaulatan rakyat secara konstitusional tutupnya.(Ben)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *