by

Hasil Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok TA.2021

MARGOPOST.COM | Depok, Jawa Barat  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada rapat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Salah satunya adalah perubahan APBD Tahun 2021 ada tambahan sebesar Rp 3,3 triliun rupiah.

“Adanya pandemic Covid-19  ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan. Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) menjadi salah satu alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021,” ujar Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, usai memimpin rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).

Namun demikian, kata Yusufsyah, perubahan tersebut diharapkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau pun menengah yang tertuang dalam program RPJMD.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany menjelaskan, Banggar DPRD Depok menyepakati perubahan untuk pos pendapatan naik dari Rp 2.981.700.233.624 menjadi Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260. Untuk pos belanja daerah, dari Rp 3.568.696.911.180 dan setelah Rp 3.322.215.066.884. Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280.

“Ada beberapa catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 terutama adanya penurunan pajak daerah dan retribusi daerah akibat menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian,” pungkasnya. /brl

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *