by

Syarifuddin Suding: Presiden Sudah Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah minta segera agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Karena itu, ia meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar betul-betul berkomitmen untuk mendukung pembahasan RUU yang sudah disiapkan sejak 2012 tersebut.

“Saya desak (pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) itu, tidak hanya dari saya, akan tetapi Presiden juga sudah menyampaikan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diberlakukan,” kata Suding kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Desakan ini sekaligus mempertanyakan alasan Yasonna tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Sejauh ini pemerintah bersama Baleg DPR RI telah menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun RUU Perampasan Aset tidak termasuk di dalamnya. “Nah, gimana mau diberlakukan kalau dari pihak pemerintah sendiri tidak memasukkan dalam Prolegnas sebagai RUU prioritas untuk dilakukan pembahasan,” tanya Anggota Fraksi PAN DPR RI ini.

Di sisi lain, Suding menjelaskan betapa penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas. Sebab, RUU itu akan bersandingan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja disahkan. Suding menerangkan, dalam UU Kejaksaan, ada kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. “Dan, untuk memaksimalkan kewenangan itu, maka sangat urgen RUU Perampasan Aset untuk dilakukan pembahasan,” tutur dia.

Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas sebagai UU materiil yang dijadikan dasar dan pedoman bagi kejaksaan untuk melakukan kewenangannya. “Agar tidak terjadi abuse of power dalam penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal itu disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Jokowi meminta percepatan.

“Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN,” kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (rdn/sf)/HM

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *