by

Sadar Bahaya Ikan Invasif, Warga Jakarta Serahkan 212 Alligator

MARGOPOST.COM  |  Jakarta – Sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan, masyarakat berbondong-bondong menyerahkan ikan predator berbahaya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Seperti halnya yang dilakukan warga Jakarta yang menyerahkan sebanyak 212 ekor ikan Alligator berbahaya kepada Posko Penyerahan Ikan Invasif dan Berbahaya di Balai KIPM Jakarta II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Warga yang terdiri dari masyarakat kolektor/hobiis dan Unit Usaha Pembudidayaan Ikan (UUPI) turut meramaikan posko penyerahan yang dihadiri oleh Kepala BKIPM Rina.

Sementara itu, Kepala Balai KIPM Jakarta II Nandang Koswara mengatakan, Alligator termasuk dalam jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41 Tahun 2014, yaitu pada pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 86 ayat (1) dan (2).

Menurutnya, penyerahan ikan invasif berbahaya oleh masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. BKIPM telah membuka posko penyerahan ikan invasif sejak awal bulan Juli. Posko Penyerahan Ikan Berbahaya/Invasif dibuka di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur, beberapa waktu yang lalu.

“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar” ujar Nandang di Jakarta, Senin (9/7).

Adapun rincian kepemilikan ikan Alligator yang diserahkan ke posko Balai KIPM Jakarta II adalah sebagai berikut: PT. AC (10 ekor), PT. AC (9 ekor), PT. IPW (17 ekor dan 99 ekor ukuran 5-6 cm/benih), PT. YF (3 ekor), R (1 ekor), PT. JA (25 ekor), PT. BA (42 ekor), R (6 ekor).

Terakhir, Nandang mengimbau agar masyarakat ikut menginformasikan dan melaporkan jika masih ada yang memelihara atau membudidayakan ikan invasif.//ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *