by

PSBB Segera Diberlakukan 10 April 2020 di DKI Jakarta, Pengemudi Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

MARGOPOST.COM | Jakarta – Pengemudi Ojek Online di DKI Jakarta terancam kehilangan mata pencaharian ketika  Pemprov DKI menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Salah satu aturan dari PSBB adalah pembatasan angkutan umum di Jakarta adalah melarang pemotor untuk berboncengan. Opsi ini masih dipertimbangkan Pemprov DKI.

“Sedang kita kaji (Ojol tak boleh bawa penumpang),”kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Syafrin menjelaskan, menurut rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) jarak antara orang per orang dalam social distance demi mencegah penularan corona adalah 1,8 meter.

Apabila mengacu pada rekomendasi ini. Maka pengemudi Ojek Online jelas tak bisa mengakut penumpang mengingat jarak antara pengemudi dan penumpang saat berada di atas sepeda motor sangat rapat.

“Tetapi kalau mengacu ke Permenkes jelas di sana, jarak aman itu wajib, amanah PP itu wajib, rekom WHO bahkan 1,8 meter,”tegasnya.

Syafrin belum bisa memastikan kapan pihaknya tuntas menggodok aturan ini. Sedangkan penerapan PSBB di Jakarta ditarget mulai diberlakukan pada Jumat mendatang.

“Mudah-mudahan lebih cepat lebih baik sehingga masyarakat juga menyiapkan implementasinya dalam konteks pergerakan harian mereka” tuntasnya./*red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *