by

Prabowo diminta serahkan ratusan ribu hektare lahan untuk petani kecil

Calon presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bersedia menyerahkan ratusan ribu hektare lahan yang dikelolanya ke negara, diminta membuktikan ucapannya agar lahan itu segera didistribusikan ke petani kecil.

JAKARTA – MARGOPOST.COM | Namun demikian, kubu Prabowo mengatakan tidak ada yang salah dengan penguasaan lahan hak guna usaha, sepanjang untuk kepentingan produktif.

Hal tersebut dikatakan Iwan Nurdin Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, LSM yang mengatur urusan lahan, menyusul ucapan Prabowo yang mengakui memiliki lahan seluas 340.000 hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Lahan yang dimiliki Prabowo di Kaltim dan Aceh Tengah itu disebut Iwan, ada yang berupa perkebunan sawit dan tambang. Izin kepemilikan itu diberikan kepada Prabowo sejak masa Orde Baru.

“Prabowo punya konsesi perkebunan sawit. Prabowo itu jagoan tambang terutama dengan Hasyim. Selain ada pabrik bubur kertas,” kata Iwan Nurdin kepada BBC News Indonesia, Senin (18/02).

“Jadi 320 ribu hektar itu berupa HTI dan perkebunan. Tapi dia menggampangkan dengan istilah HGU. Itu artinya negara telah memberikan hak kepada perusahaan Prabowo untuk tujuan pertanian, perkebunan,” sambungnya.

Daripada dikuasai asing

Dalam debat Pilpres ke-2 pada Minggu (17/02) malam, Prabowo mengaku memiliki lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah setelah sebelumnya disinggung oleh capres petahana Joko Widodo ketika mengulas isu reforma agraria.

Prabowo mengatakan bila diminta oleh negara, lahan yang ia sebutkan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu akan diserahkan kembali daripada apa yang disebutnya “dikuasasi asing.”

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (keempat kiri) berfoto bersama seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

“Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot,” ujar Prabowo.

Namun bila Prabowo serius ingin menerapkan program reforma agraria, menurut Iwan, maka dia harus membuktikan dengan menyerahkan lahannya kepada negara untuk didistribusikan kepada orang-orang yang pantas mendapatkan, termasuk petani gurem dan masyarakat adat.

“Prabowo bilang siap menyerahkan jika pemerintah inginkan, itu prinsip reforma agraria. Nah itu ajakan dan Prabowo harus mulai dari dirinya sendiri. Karena HGU itu bisa berakhir karena jangka waktunya sudah habis, putusan pengadilan, kepentingan umum, dan karena pemilik hak melepas. Jadi kita minta aja ke Prabowo,” tukas Iwan.

Apa komentar kubu Prabowo?

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, mengatakan di kedua wilayah itu Ketua Umum Gerindra ini hanya mengusahakan tanaman kayu untuk bubur kertas dan mendirikan pabriknya. Tak ada perkebunan sawit, apalagi tambang.

“Jokowi dalam debat sampaikan milik Prabowo. Itu salah, fitnah. Karena statusnya HGU, milik negara. Bukan milik pribadi, beda banget dong,” jelas Ferry Juliantono kepada BBC News Indonesia, Senin (18/02).

Izin HGU itupun, klaim Ferry, dikantongi pada awal era Reformasi.

Sejumlah orang berdemo menuntut penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Lena Maryana Mukti, menyatakan penguasaan lahan luas oleh sejumlah kecil warga Indonesia akan ditinjau ulang, termasuk yang dianggap tidak produktif.

“Dengan menyatakan begitu, pastinya akan dievaluasi. Dengan kata lain, itu tersirat pernyataan Jokowi, penguasaan lahan yang besar-besar akan di-review,” imbuhnya.

Dalam catatan KPA, ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia sudah sangat kronis. Hanya ada sekitar 1% penduduk Indonesia yang menguasai 68% aset berupa tanah. Sementara petani, rata-rata hanya memiliki tanah di bawah 0,3 hektar.

Dalam konsep reforma agraria, menurut Iwan Nurdin dari KPA, pemerintah bisa menertibkan lahan-lahan yang sangat luas untuk kemudian dibagikan kepada subjek prioritas.

Tapi tantangan itu ditolak Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, yang menyatakan kepemilikan lahan sangat luas oleh seseorang atau suatu perusahaan tak bisa disalahkan.

Namun negara bisa saja mengevaluasi produktivitas lahan tersebut.

Menurut Ferry, reforma agraria versi mereka adalah tanah-tanah milik negara yang sudah tidak produktif dilepaskan hak kepemilikannya, lantas dibagi-bagikan kepada buruh tani.

Berdasarkan data yang dimiliki tim Prabowo-Sandi, ada 8 juta hektar lahan milik negara yang bisa dijadikan objek reforma agraria.

“Ada 8,15 juta hektar yang tersebar di departemen-departemen. Tanah itu yang tidak produktif. Itu bisa dibuat hak pelepasannya dan dijadikan reforma agraria. Setahun pasti beres reforma agraria,” tukas Ferry.(BBC)/hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *