by

PP No 71 Tahun 2019 Beri Kepastian Hukum kepada Pelaku Usaha

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Pakar hukum Senior Associate Eka Wahyuning saat menjadi narasumber dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismef FMB’9) dengan tema “Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?” yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (4/11/2019).

“Secara garis besar kami dari sisi praktisi hukum mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha,” ujar Eka.

Sebelumnya, menurut Eka, para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke ranah publik atau privat.

“Dengan adanya PP ini, maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti soal pendaftaran,” jelas Eka.

Selain itu, lanjut Eka, terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 ini dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik.

“Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri,” papar Eka.

Selain Pakar hukum Senior Associate Eka Wahyuning, hadir juga sebagai narasumber Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Acara FMB9 ini bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (nbh)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *