by

Polda Kalimantan Barat Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja

MARGOPOST.COM | — KALIMANTAN BARAT. Polda Kalbar, Senin (04/02), memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram dan ganja 1,5 kilogram dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) propinsi setempat.

“Barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut hasil penyitaan dari sebanyak tujuh tersangka, yang terdiri dari lima pria dan dua wanita,” kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan di Jl. Rahadi Oesman seusai apel gabungan Pengamanan Operasi Liong Kapuas dalam rangka pengamanan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tinggal disisakan untuk barang bukti saat proses hukum di pengadilan saja.

“Narkoba yang hari ini kami musnahkan ini sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar dalam merusak masa depan generasi muda Kalimantan Barat dan Indonesia umumnya, bayangkan saja jika sampai ke masyarakat, maka dapat merusak otak para pemakainya,” ungkap Kapolda.

Satu gram sabu-sabu bisa digunakan oleh delapan orang, maka dari hasil pemusnahan kali ini pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 14.936 orang calon pemakai barang haram tersebut.

“Ini zat adiktif yang membuat orang ketergantungan dan sangat berbahaya sekali bagi perkembangan kesehatan dan masa depan si pengguna barang haram tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menegaskan, dirinya beserta jajaran akan terus menyatakan perang dalam melawan narkoba hingga tuntas, karena narkoba sangat membahayakan dan merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Kepada masyarakat Kalbar, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya, kalau melihat ada aktivitas mencurigakan, termasuk aktivitas jual beli barang haram tersebut, sehingga bisa dengan cepat ditangkap atau diproses hukum./ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *