by

Perkuat Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

MARGOPOST.COM |  JAKARTA – Perkawinan anak masih menjadi persoalan di Tanah Air. Data terakhir menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di Asean dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dampak perkawinan anak di bawah usia 18 tahun ialah terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan bahkan tidak jarang menyebabkan kematian ibu hamil dan melahirkan, serta berpotensi menjadikan anak pekerja dengan upah rendah. Pemerintah di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berkomitmen akan memperkuat upaya penegakan hukum dalam rangka mencegah perkawinan anak.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga/daerah untuk memberikan dukungan melalui pembuatan regulasi yang responsif gender dan partisipatif.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra menegaskan bahwa perkawinan anak tidak sejalan dengan cita-cita SDG’s poin lima yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. “Perkawinan anak harus dicegah atau dihapuskan. Arahan BKKBN adalah menunda perkawinan sampai usia 21 tahun,” ujarnya saat membuka Forum Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Forum nasional itu berlanjut hingga Jumat (1/11/2019).

Alih-alih sebagai benteng utama dalam melindungi anak, namun tidak sedikit orang tua khususnya yang tinggal di perdesaan menganggap perkawinan anak jalan keluar dari masalah hutang dan perekonomian keluarga.

Oleh sebab itu, bukan hanya perempuan dan anak yang harus dikuatkan agar mampu melawan tetapi juga para orang tua perlu diberikan edukasi tentang bahaya perkawinan anak. “Perubahan paradigma itu penting. Tidak bisa pencegahan hanya dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga sesuai tusinya masing-masing, melainkan harus bersama-sama,” pungkas Ghafur.

Salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak yaitu masalah kemiskinan. Seperti pengakuan Maryanti, korban perkawinan anak, yang dikawinkan sejak usia 12 tahun lantaran orang tua tidak sanggup membayar hutang. Kepala Desa Kalepu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Indo Upe pun mengutarakan hal senada. Fenomena perkawinan anak didesanya terjadi karena budaya orang tua menjodohkan anak masih tinggi. “Karena itu, kami buat rancangan program responsif gender dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat termasuk perempuan dan anak,” ungkapnya.

Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung Saiful Majid menyampaikan bahwa pihaknya akan turut serta memperjuangkan regulasi-regulasi yang dapat mencegah perkawinan anak. Demikian pula Sekretaris P2TP2A Sukabumi Joko Kristiyanto, perwakilan dari Bappenas, serta kementerian/lembaga/daerah, dan LSM yang hadir dalam forum nasional tersebut. (pmk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *