by

Perjuangan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina di DK PBB

MARGOPOST.COM   |  —  JAKARTA – Selama beberapa dekade hingga sekarang, Palestina telah menjadi sasaran kebijakan Israel untuk menggusur rakyat Palestina dari tanah mereka sendiri. Pengungsi Palestina terkungkung dalam pengungsian terbesar dan terlama di dunia, dan warga Palestina terus menanggung penjajahan terpanjang dalam sejarah kontemporer.

Permasalahan Palestina itu pun telah menjadi pembahasan yang terus berlanjut dan berlarut-larut di berbagai forum internasional. Di antara banyak negara yang mendukung perjuangan Palestina, Indonesia adalah salah satu negara terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.

Indonesia selama ini secara sinergis membantu upaya perjuangan Palestina melalui dukungan politik serta bantuan kemanusiaan, juga peningkatan kapasitas bagi rakyat Palestina, baik melalui mekanisme bilateral, trilateral, maupun forum multilateral. Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan bangsa Palestina.

Untuk itu, Pemerintah RI memberi perhatian khusus pada perjuangan Palestina selama masa keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) periode 2019-2020.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunannya pada Januari tahun ini menegaskan bahwa isu Palestina akan terus menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia pada 2019, termasuk saat Indonesia berperan di DK PBB.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa isu Palestina tidak akan terpinggirkan dan tetap berada di radar, bahkan menjadi pusat perhatian di DK PBB.

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Kemlu RI Grata Endah Werdaningtyas mengatakan Pemerintah akan terus mendorong pembahasan isu Palestina di DK PBB.

“Penyelesaian masalah Palestina itu harus. Kita berupaya untuk tetap dihidupkannya perhatian dunia kepada Palestina. Kita dorong pertemuan dalam segala format untuk membahas Palestina agar menjadi perhatian DK PBB,” ujar Grata.

Dia menekankan bahwa Pemerintah RI berkomitmen untuk memanfaatkan keanggotaan Indonesia di DK PBB periode 2019-2020 serta masa jabatan Indonesia sebagai presiden DK PBB pada Mei 2019 untuk terus mendorong pembahasan masalah Palestina dan menggalang dukungan bagi Palestina.

Itulah sebabnya, Indonesia pada saat menjabat sebagai Presiden DK PBB menggelar diskusi informal berbentuk Arria Formula mengenai Palestina, yang dilangsungkan pada 9 Mei 2019 di Markas PBB di New York, Amerika Serikat.

Pertemuan Arria Formula biasanya dilakukan untuk membahas isu yang belum ada kejelasan atau kesamaan pandangan di antara negara-negara DK. Karena itu, pertemuan Arria Formula bersifat informal dan dapat mengundang pihak luar sebagai narasumber.

Pertemuan Arria Formula tentang Palestina yang diadakan dalam rangka keketuaan Indonesia itu bertujuan untuk menghidupkan kembali pembahasan Palestina di DK PBB serta menampung pandangan dari para ahli dan berbagai negara, khususnya anggota DK PBB, sehingga dapat memetakan dukungan bagi Palestina.

Diskusi informal yang diketuai bersama oleh Indonesia, Kuwait, dan Afrika Selatan itu terbuka bagi semua anggota PBB dan mengikutsertakan para ahli sebagai narasumber.

Pemukiman Ilegal

Dalam diskusi informal di Dewan Keamanan itu, Indonesia memfokuskan pembahasan pada pembangunan berbagai kawasan permukiman ilegal (illegal settlement) oleh Israel, yang menduduki tanah milik rakyat Palestina, khususnya terkait aspek hukum dan kemanusiaan dengan penekanan pada Resolusi DK PBB No. 2334 tahun 2016.

Resolusi tersebut mendesak penghentian pemukiman Israel di atas tanah Palestina. Resolusi itu menyebutkan bahwa permukiman tersebut “suatu pelanggaran di bawah hukum internasional”.

Pada awal pertemuan Arria Formula yang mengangkat tema “Pemukiman dan Pemukim Ilegal Israel: Inti dari Pendudukan, Krisis Perlindungan, dan Penghalang terhadap Perdamaian” tersebut, diputar satu video singkat yang menggambarkan penderitaan warga Palestina akibat pemukiman ilegal Israel.

Beberapa ahli yang menjadi narasumber dalam pertemuan itu, seperti pengacara sekaligus aktivis HAM Emily Schaeffer Omer-Man dan ahli hukum internasional Universitas Ohio Profesor John Quigley, menyampaikan tentang pelanggaran dan dampak dari pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina.

Sementara itu, Menlu RI Retno Marsudi dalam pernyataan yang mengawali pertemuan itu menekankan bahwa pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur, semakin memudarkan harapan solusi dua negara (two-state solution).

Pemukiman ilegal Israel terus bertambah dari sekitar 110 ribu pada 1993 menjadi sekitar 620 ribu pada 2017. Menurut Menlu RI, perluasan permukiman ilegal Israel secara terus menerut itu merupakan halangan besar bagi perwujudan perdamaian antara Israel dan Palestina.

Selain itu, Indonesia memandang bahwa pembangunan permukiman ilegal merupakan sumber dari berbagai pelanggaran hukum dan HAM terhadap rakyat Palestina.

“Kegiatan pemukiman ilegal merupakan sumber dan dalih untuk kebijakan (Israel) yang melanggar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina. Hal itu telah direncanakan dengan cara yang konstan, strategis, dan sistematis, dan mengakibatkan bencana kemanusiaan,” tegas Menlu Retno.

Untuk itu, pemerintah Indonesia menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina. “Terus berlangsungnya pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak dapat diterima,” kata Menlu Retno kembalu menegaskan.

Pemerintah Indonesia juga mendorong masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan kegiatan pemukiman ilegal. Menlu Retno mengatakan bahwa masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kebijakan pembangunan permukiman ilegal oleh Israel.

“Perlu ada tekanan yang besar dari masyarakat internasional untuk menghentikan pemukiman ilegal Israel di Palestina. Salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menetapkan Hari Solidaritas Internasional bagi Korban Pemukiman Ilegal,”

Kritik Amerika Serikat

Pertemuan Arria Formula yang diprakarsai Indonesia untuk menyuarakan hak rakyat Palestina di DK PBB bukanlah tanpa hambatan atau kritikan. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritik Indonesia dan dua co-chair lainnya, yakni Kuwait dan Afrika Selatan, karena dinilai lalai dengan tidak mengikutsertakan Israel dalam diskusi informal di DK PBB itu.

Utusan Khusus Amerika Serikat Jason Greenblatt mengkritik pertemuan itu sebagai forum yang bias dan anti-Israel.

“Apa yang kita capai ketika kita terus berkumpul untuk pertemuan seperti ini di mana kita mengutuk perilaku Israel, yang bahkan tidak diundang untuk berbicara pada sesi ini? Pertemuan ini sendiri mengejutkan dan tidak adil, alih-alih melihat ke depan dan mencoba mencari solusi yang realistis,” ujar Greenblatt.

Menanggapi kritik itu, Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan bahwa Indonesia dalam berbagai platform multilateral selalu melibatkan semua negara anggota PBB, dan pertemuan Arria Formula itu merupakan wadah bagi semua negara dan pihak untuk menyampaikan pandangan terkait isu Palestina, terutama tentang permukiman ilegal.

“Ini (Arria Formula tentang Palestina) forum untuk menyampaikan concern seluruh negara di dunia terhadap isu Palestina. Ini jadi kepedulian seluruh warga dunia,” ujar dia.

Dian menilai bahwa AS mencoba untuk menyimpangkan isu yang dibahas dalam pertemuan itu dari persoalan utama, yakni masalah permukiman ilegal Israel. “Ada satu negara (Amerika Serikat) yang mencoba membelokkan isu illegal settlementke isu-isu lain,” katanya.

Namun, secara keseluruhan dari berbagai pernyataan yang disampaikan para wakil negara yang hadir dalam pertemuan itu, semua negara, kecuali AS, berpandangan bahwa pemukiman ilegal oleh Israel melanggar kesepakatan internasional dan resolusi PBB.

Utusan khusus AS, dalam pernyataannya, menyebutkan AS tidak sependapat bahwa pemukiman ilegal oleh Israel melanggar kesepakatan internasional dan resolusi PBB. Pendapat AS itu berbeda dengan 14 negara anggota DK PBB sisanya, termasuk Indonesia sebagai Presiden DK PBB.

“Semua negara, kecuali satu (AS), menganggap tindakan Israel telah melanggar berbagai resolusi dan kesepakatan di PBB, terutama Resolusi No. 2334 tahun 2016. Tindakan pendudukan Israel itu akan semakin mempersulit pencapaian two-state solution. Hal itu yang disampaikan beberapa anggota DK di Arria Formula,” ungkap Dian.

Dia menambahkan bahwa seluruh negara anggota DK PBB, kecuali AS, juga memandang bahwa pendudukan Israel berdampak pada aspek HAM, hukum, dan kehidupan rakyat Palestina.

Tekanan Internasional

Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mendorong masyarakat internasional agar menekan Israel untuk mengakhiri pendudukan di tanah Palestina.

“Tekanan publik dari komunitas internasional untuk mengakhiri pendudukan benar-benar vital,” ucap Menlu Retno dalam pernyataannya pada diskusi informal DK PBB itu.

Menlu RI menekankan bahwa komunitas internasional perlu memastikan akuntabilitas dan penghormatan hukum internasional oleh Israel.

Dia menambahkan bahwa sebagai mitra sejati untuk perdamaian, Indonesia tidak akan berhenti berusaha untuk memastikan masalah Palestina tetap menjadi salah satu fokus utama PBB. Semangat multilateralisme, ujarnya, akan dijunjung tinggi dan proses perdamaian akan berlanjut atas dasar prinsip-prinsip hukum internasional dan parameter yang disepakati secara internasional.

“Masalah-masalah Palestina dan pemukiman ilegal pantas mendapat perhatian penuh Dewan Keamanan PBB. Tidak ada tindakan bukanlah suatu pilihan. Ini tentang kredibilitas Dewan Keamanan (PBB),” ujarnya.

“Kita tidak boleh berhenti sampai Palestina berdiri berdampingan dengan semua bangsa di dunia,” tandas Menlu RI menegaskan. /RATU

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *