by

Penyelia Halal dalam Sistem Jaminan Halal di Industri

MARGOPOST.COM | Bogor – Produk halal bukan hanya sekedar gaya hidup (lifestyle), tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik di Indonesia maupun dunia. Tantangan terberat bagi pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri, adalah menghasilkan produk halal seperti yang diamanahkan dalam Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sesuai undang-undang tersebut, setiap produk dan jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal mulai Oktober 2019. Perusahaan yang akan dan telah memiliki sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal (halal supervisor) seperti yang disyaratkan dalam Pasal 24 undang undang tersebut
Proses sertifikasi profesi dengan uji kompetensi bagi para calon penyelia halal merupakan bagian dari implementasi amanat yang disebutkan di dalam undang-undang JPH. Dalam Undang-undang JPH tersebut, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal (PPH).

Dalam hal ini, pihak perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal berkewajiban untuk mengangkat Penyelia Halal yang memiliki kompetensi. Dalam undang-undang tersebut pada pasal 28, Penyelia Halal bertugas, bertanggung-jawab dan berwenang: (a) mengawasi PPH di perusahaan; (b) menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; (c) mengoordinasikan PPH; dan (d) mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan, karena itu Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Widyaiswara BBPKH Cinagara drh. Dwi Windiana M.Si mendapatkan Sertifikat Kompetensi Penjaminan Produk Halal.
Dalam menjamin kompetensi Penyelia Halal, LPPOM MUI membentuk LSP bagi Penyelia Halal di organisasi yang menerapkan Sistem Jaminan Halal HAS 23000. Uji kompetensi dilakukan oleh LSP LPPOM MUI yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan sertifikasi profesi penyelia halal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *