by

Pemerintah Turunkan Porsi Pendanaan Biaya untuk Hunian MBR

MARGOPOST.COM | – Pemerintah menurunkan porsi pembiayaan pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan dan perumahan atau FLPP, untuk pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR pada tahun ini.

Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono, pemerintah menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan harapan rumah yang akan dibangun akan lebih banyak.

Keputusan tersebut mengubah porsi pemerintah yang semula memberikan subsidi 90 persen diubah menjadi 75 persen, dengan pertimbangan mengurangi beban fiskal pemerintah dan mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah subsidi.

“Proporsi pendanaan yang sebelumnya 90:10 berubah menjadi 75:25. Di mana, 75 persen dana berasal dari pemerintah dalam hal ini PPDPP, sedangkan sisanya sebesar 25 persen di-blended dengan dana yang berasal dari bank pelaksana,” kata Budi dalam ‘Diskusi dan Gathering Forum Wartawan Perumahan Rakyat’ di Bogor, 4 Agustus 2018.

Tahun ini, PPDPP mengelola dana sebesar Rp6,57 triliun yang terdiri dari DIPA sebanyak Rp2,18 triliun, saldo tahun 2017 sebesar Rp2,05 triliun, serta target pengembalian pokok dan penarikan sebesar Rp2,33 triliun, dengan target sebanyak 60.626 unit rumah.

“Dengan adanya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP meningkat menjadi 70 ribu unit rumah. Dan, perubahan proporsi penyaluran ini didukung oleh SMF(PT Sarana Multigriya Finansial),” ujar Budi.

Dalam penyaluran dana FLPP, lanjut Budi, tahun ini pihaknya bekerja sama dengan 40 bank pelaksana, terdiri dari sembilan Bank Umum Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah

“Di awal 2018, telah dilakukan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 40 bank,” ujarnya.

Rencana ke depan, menurut dia, akan bertambah menjadi 42 bank, dengan masuknya Bank BTN dan Bank Hana yang dalam waktu dekat akan dilakukan PKO dengan Kementerian PUPR. (Viva) //PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *