by

Pemerintah Tetapkan Program Percepatan Pencegahan Stunting

MARGOPOST.COM |Jakarta – Untuk mengatasi stunting, pemerintah telah menetapkan program percepatan pencegahan stunting secara konvergensi, melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi spesifik merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Sedangkan intervensi sensitif menjadi tanggungjawab Kementerian maupun Lembaga lain terkait ketersediaan sumber pangan diperlukan kolaborasi dan sinergi program dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kerjasama dan sinergi programnya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibutuhkan untuk peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat.

Juga untuk ketersediaan air bersih dan sanitasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu memerlukan juga kolaborasi kementerian/lembaga lain. Menter Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan hanya 30 persen dalam penanganan stunting.

“Kolaborasi ini dirasakan sangat berperan penting mengingat intervensi spesifik. Sedangkan 70 persen merupakan kontribusi dari multisektoral dalam bentuk intervensi sensitif,” kata Menteri Terawan pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menteri Terawan mengatakan ada empat pesan strategis yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo di bidang kesehatan yang menjadi tantangan Menteri Kesehatan.

Antara lain penurunan angka Stunting, Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI/AKB), perbaikan pengelolaan Sistem Jaminan Kesehatab Nasional (JKN) dan penguatan pelayanan kesehatan, serta obat dan alat kesehatan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *