by

Pemerintah dan DPR Sepakat Ajukan RUU Haji-Umrah ke Paripurna

MARGOPOST.COM  |  JAKARTA – Pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke sidang paripurna. Hal ini disampaikan Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Jakarta.

“Akhirnya pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah sampai pada tahap pengambilan keputusan tingkat satu. Pemerintah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi UU,” kata Menag, Senin (25/3/2019) malam.

Menurut Menag, persetujuan pemerintah ini sejalan dengan telah ditetapkannya oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan pandangan mini fraksi-fraksi yang juga menyetujui RUU ini masuk pada tahap II pengambilan keputusan pada sidang paripurna akan datang.

Menag mengaku bersyukur dengan hasil tersebut, karena capaian itu diperoleh setelah melalui proses pembahasan yang cukup serius, demokratis, dan senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

“Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini juga menunjukan betapa besar kepedulian para wakil rakyat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini yang dirasakan perlu ditingkatkan dari aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah,” ujar Menag.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher juga dihadiri sejumlah perwakilan kementerian terkait. Diantaranya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

“Dan naskah tadi telah diputuskan dan ditandatangani oleh para menteri, ketua dan para ketua Poksi dari fraksi masing masing,” kata Menag.

Sebagai wakil pemerintah Menag menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya pada jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. “Khususnya pada Panja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi RUU atas kerja sama dan saling pengertian yang diwujudkan selama pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tutur Menag

“Mudah mudahan apa yang kita lakukan sekarang ini bermanfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia,” sambungnya.

Menag menambahkan belajar dari pengalaman pemberlakuan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag masih terkendala ketiadaan aturan hukum dalam bentuk UU. Misalnya, aturan terkait prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, serta pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji. Diperlukan juga aturan terkait dengan misi haji Indonesia, pemberian layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan aturan penting lainnya.

“Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Oleh karena itu, secara umum pemerintah menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah diinisiasi oleh DPR RI, ” tandas Menag.

Usai penyampaiannya, Menag menandatangani naskah bersama perwakilan pemerintah dan Anggota Komisi VIII DPR RI tentang Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. /RD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *