by

Pemerintah Berhasil Bebaskan Siti Aisyah dari Hukuman Mati di Malaysia

SELANGOR – MARGOPOST.COM | Pemerintah berhasil membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara yang juga kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017 lalu, yakni Kim Jong-nam.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengungkapkan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah itu usai digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Cahyo, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia adalah terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Selain itu, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Sebelumnya, upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan pada pertemuan tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.

Cahyo mengungkapkan di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor, Jawa Barat, serta pertemuan Menkumham RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” tuturnya.

“Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” tambahnya Cahyo.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia, di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi saya, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” tandas Cahyo./PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *