by

Pemda Diimbau Turut Cegah Radikalisme

MARGOPOST.COM |Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau turut berperan aktif dalam pencegahan paham radikalisme, dan terorisme.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Hadi  menuturkan perubahan pola terorisme dari tradisional ke modern menuntut kesiapsiagaan semua pihak, tak terkecuali Pemda sebagai perpanjangan pemerintahan pusat di daerah.

Pemda diminta untuk responsif terutama dalam mengakomodasi keresahan masyarakat.

“Optimalisasi peran Pemda sangatlah dibutuhkan, terlebih kalau kita lihat perubahan pola rekrutmen dan aksi yang cenderung dilakukan secara mandiri ini memerlukan kecermatan kita bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah diminta aktif melakukan pengawasan, kewaspadaan dan pencegahan teror. Pemda terutama diminta melakukan pemetaan, jaringan dan pendanaan terorisme. Langkah itu, merupakan upaya deteksi dini dalam mencegah aksi teror.

Menurutnya, Pemda menjadi perpanjangan penebaran wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pemda juga perlu mengaktifkan dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dalam menjaga toleransi.

Adapun upaya Kemendagri dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme adalah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3038/SJ tanggal 17 Mei 2018.
  2. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di daerah.
  3. Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di daerah.
  4. Melakukan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.
  5. Bekerjasama dengan Ormas-Ormas dan Tokoh-Tokoh agama.
  6. Mengirimkan Radiogram Nomor 300/1807/POLPUM untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan melalui sinergi dan kerjasama dengan Instansi Vertikal
  7. Mengirimkan Radiogram Nomor 300/2297/SJ perihal menjaga situasi aman dan kondusif di daerah.
  8. Radiogram Nomor 300/3059/SJ Tanggal 10 Juli 2017, antara lain menekankan peningkatan koordinasi dan sinergisitas unsur Forkopimda.
  9. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 339/1524 /SJ Nomor: HM.02.00/65/2018 tentang Penanggulangan Terorisme.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks kelompok ISIS, atau foreign terrorist fighters (FTF), namun WNI berstatus terlantar tetap dipulangkan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, warga Indonesia yang terlantar tetap akan dipulangkan. Namun peluang itu tak berlaku bagi mantan teroris di luar negeri.

“Yang udah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa, malah kamu nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada orang terlantar dan itu bukan teroris pasti dilindungi oleh negara,” katanya.

Bagi WNI di luar negeri yang merasa terlantar, dapat mengunjungi kedutaan besar atau konsulat jenderal yang ada di berbagai negara. Pemerintah bersedia mencari jalan keluar dengan syarat bukan teroris.

Sementara itu, kata Mahfud, para WNI eks ISIS tidak menginginkan kembali ke Indonesia. Sikap itu terlihat dari berbagai tindakan yang dikakukan seperti paspor. Selain di Suriah, mereka juga ditemukan di Turki.

Selama ini, pemerintah tidak mendapatkan langsung informasi di lapangan.

Mahfud meengaskan kabar dan data yang ada didapat dari jaringan intelijen, seperti Central Intelligence Agency  (CIA), Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *