by

Pembuktian MK Putuskan Perkara Secara Adil

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Seluruh mata masyarakat Indonesia pada saat ini tertuju kepada sembilan hakim konstitusi yang tinggal hitungan jam akan membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusannya pada Kamis (27/6/2019) ini, pukul 12.30 WIB, di mana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6/2019).

Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

“RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6/2019),” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

“Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28,” jelas Fajar.

Fajar juga mengaku bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin (24/6/2019) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Fajar menjelaskan bahwa hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.

“Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga,” kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis.

Perkara ini berawal dari Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menilai Pilpres 2019 dilaksanakan penuh kecurangan sehingga tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonannya ke MK.

Dalam permohonan yang ditandatangani para tim kuasa hukumnya, yakni Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfandi ini menilai terjadi pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Dalam permohonan ini juga menyebut pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden petahana adalah penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebesan media dan pers, diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegak hukum.

Untuk itu, Prabowo-Sandi meminta tujuh permohonan kepada MK, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjut pemohon minta MK menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara TSM, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01 Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019, dan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga meminta MK memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sementara itu, pihak KPU menyatakan dalil pemohon tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang TSM.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terkait, yakni Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang juga menyebut dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat TSM adalah asumsi belaka.

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya, kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni di Bawaslu dan bukan di MK

Setelah menjalani persidangan sebanyak lima kali, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pihaknya akan memutus dengan keadlian dan akan memakai surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

“Bagi kami yang beragama Islam, insyaallah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58,” kata Anwar.

Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa disertai dengan terjemahannya.

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat,” ucap Anwar.

Dengan janji yang disampaikan majelis hakim konstitusi ini, maka wajar bagi semua rakyat Indonesia menggantungkan asa kepada sembilan hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019 secara adil. Mari kita tunggu putusan MK yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (27/6/2019) siang ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *