by

Pakta Integritas UI, Benarkah Mengekang Mahasiswa Untuk Berdemokrasi ?

MARGOPOST.COM | Depok – Seperti yang sering digaungkan yaitu mahasiswa merupakan salah satu elemen di dalam masyarakat yang berperan dalam berbagai perubahan yang terjadi di nusantara ini.
Bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia, mahasiswa juga ikut aktif untuk memikirkan bidang sosial dan politik. Oleh karena itu pada masa itu banyak juga mahasiswa yang sekaligus terjun di partai politik dengan menjadi pengurus sehingga mahasiswa bisa dikatakan sebagai otaknya sebuah partai politik.
Memang, sekitar tahun 2018 yang lalu Menristekdikti (saat itu Mohamad Nasir) pada sebuah kesempatan pernah mengatakan dan mengingatkan bahwa mahasiswa Indonesia sebaiknya tidak melakukan aktifitas politik praktis dalam lingkungan kampus.
Berkaitan dengan hal tersebut, belakangan ini ramai dibicarakan tentang pakta integritas untuk mahasiswa baru Universitas Indonesia.
Pakta integritas ini memang terdiri dari lebih 10 point, tetapi pada poin 10 berisi “Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.” Pasal 11 berbunyi, “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasisiwaan yang tidak mendapat izin resmi pimpinan fakultas dan/atau pimpinan UI.”
Merujuk pada kedua point tersebut, terkesan seperti melupakan peran mahasiswa sebagai penerus bangsa. Mahasiswa merupakan sosok harapan bangsa sebagai pembawa perubahan bagi wajah Bangsa Indonesia. Selain itu mahasiswa juga mempunyai tanggung jawab serta kesadaran untuk menimplementasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Sebagai bagian dari negara, mahasiswa juga merupapakan individu yang memiliki beragam dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika dan sebagai anggota masyaakat yang mempunyai hak serta kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Kedua point pakta integritas tersebut memang pada sempat menjadi perbincangan karena mempunyai arti yang rancu. Pasalnya di poin tersebut mahasiswa dilarang untuk mengikuti kegiatan berpolitik praktis yang dapat menganggu tatanan negara.
Karena mempunyai arti yang rancu dan diperdebatkan, maka pihak UI mengeluarkan statemen bahwa naskah pakta integritas yang beredar tersebut merupakan naskah yang belum final.
Demi agar tidak memperpanjang polemik pada kedua point tersebut, pada akhirnya point tersebut diperjelas dengan menambahkan kata yang lebih spesifik yaitu ‘dalam lingkungan kampus’. Selain itu, mahasiswa baru juga dapat bernapas lega karena pada akhirnya kata ‘pakta integritas’ ini diubah hanya menjadi ‘surat pernyataan’ saja.
Apapun judul suratnya, apakah tetap membuat mahasiswa menjadi ‘terkekang’?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *