by

Nur Mahmudi Ismail Diduga Selewengkan APBD Depok

MARGOPOST.COM | – Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiharto menjelaskan perkara yang akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi.

Didik menyebut, pihaknya sudah memiliki bukti untuk menetapkan Nur Mahmudi tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Didik mengatakan, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat barang bukti berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk biaya pengadaan pelebaran jalan.

Padahal, kata Didik, pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan kepada pihak apartemen yang membangun di Jalan Nangka tersebut. Maka itulah, dari sana terbukti jika Nur Mahmudi diduga melakukan dugaan korupsi dari APBD yang diadakan.

“Intinya bahwa surat di dalam surat izin itu dibebankan kepada pihak perusahaan yang mendapatkan izin tapi hasil penyidikan APBD itu keluar untuk biaya pengadaan (pelebaran jalan). Perusahaan itu merupakan pengembang apartemen, ada apartemen di Jalan Nangka itu,” ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Agustus 2018.

Pihak pengembang apartemen pun, kata Didik, telah diminta keterangan dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Didik belum menjelaskan berapa banyak dugaan korupsi yang dinikmati oleh Nur Mahmudi. Namun sejauh ini, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta didapat kerugian negara sebanyak Rp10,7 miliar.

Penetapan tersangka pun baru dilakukan terhadap Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Didik mengatakan penyidikan masih akan dilanjutkan meskipun telah ada pihak yang ditetapkan tersangka. “Iya (baru dua tersangka),” katanya.

Nur Mahmudi diketahui telah diperiksa pada 19 April lalu. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Polres Depok juga bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu. (Viva)//ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *