by

Menutup Peluang Korupsi dengan Penerapan SPBE

MARGOPOST.COM |JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin menegaskan bahwa peluang korupsi dapat ditutup melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yakni di antaranya dengan mengintegrasikan e-planning, e-performance, dan e-budgeting, baik di instansi pusat dan juga pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga tengah fokus melakukan pencegahan korupsi pada sektor perizinan dan juga pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, serta pelayanan pendidikan

“Arahan Bapak Presiden kepada seluruh anggota kabinet pada saat pelantikan yaitu jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, pernyataan ini merupakan komitmen untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam pembukaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Wapres juga menyampaikan peringatan Hakordia harus menjadi momentum upaya penyadaran publik atas bahaya korupsi yang menjadi salah satu persoalan krusial di Indonesia.

“Karena memang korupsi merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistemik dan menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia yang dapat menghambat efektifitas organisasi dan SDM,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pemerintah secara konsisten melakukan perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan yang efektif dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan salah satu yang dikeluhkan oleh pengusaha adalah masalah perizinan. Untuk itu, masalah perizinan di Indonesia masih memerlukan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dari semua pihak.

Menurutnya, kemudahan perizinan telah diberikan pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) serta adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

“Sejauh ini ruang publik paling rawan korupsi yakni terkait perizinan, masalah ini membutuhkan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dari online single submission,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Ia menjelaskan implementasi Perpres No. 54/2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana kemajuan pelaksanaan Stranas PK sampai triwulan III 2019 yang meliputi perkembangan percepatan OSS, implementasi one map policy, pelaksanaan sistem merit, pembangunan Zona Integritas, penataan kelembagaan, integrasi perencanaan dan penganggaran, pengawasan keuangan desa, dan profesionalitas pengadaan barang dan jasa.

“Terdapat 3 fokus, 11 aksi, dan 27 sub-aksi yang harus dijalankan 51 K/L dan 542 Pemda. Timnas PK terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan dibentuk untuk menyelenggarakan Stranas PK,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa peningkatan penggunaan OSS di Pusat hingga saat ini telah terkoneksi 25 aplikasi dengan OSS pada 32 K/L dan pemda, di mana hal tersebut akan mempercepat proses perizinan satu pintu.

Sementara dalam hal kedaulatan data, khususnya di sektor SDA, termasuk industri ekstraktif, sawit, dan kehutanan, Stranas PK mendorong percepatan implementasi One Map Policy dan Penetapan Kawasan Hutan sebagai prasyarat terwujudnya perbaikan tata kelola dan kepastian investasi.

Kemudian dalam sektor pengelolaan ASN, Menteri Tjahjo mendorong percepatan sistem merit untuk penguatan talent pool dan talent management, serta mencegah peluang transaksi pengisian jabatan melalui peningkatan transparansi pengisian jabatan di lingkup instansi pusat dan daerah.

Stranas PK juga fokus pada pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di unit-unit strategis, yaitu Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari Polri, BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan RI, Makamah Agung, TNI, dan Kementerian Pertahanan.

“Pencanangan pembangungan ZI di 12 Kawasan Pelabuhan dan Bandara juga sudah terlaksana secara terpusat pada Mei 2019. Sementara dalam bidang penataan kelembagaan, yaitu terlaksananya penataan kelembagaan yang ideal, tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Stranas PK juga mendorong arahan Presiden terkait Dilan (digital melayani) melalui Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Integrasi E-Perencanaan dan Penganggaran.

Namun pencapaian targetnya hingga saat ini berjalan lambat yang antara lain disebabkan oleh beragamnya aplikasi yang saat ini digunakan oleh K/L/D dan belum terintegrasi satu sama lain.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB sebagai koordinator SPBE segera menerbitkan rancang bangun SPBE. “Sementara Peta Jalan Integrasi E-Perencanaan dan Penganggaran yang sudah disusun dan disepakati bersama Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkominfo, dan BPPT harus segera dijalankan,” tandas Menteri Tjahjo.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *