by

Menteri Tjahjo: ASN Jadi Harus Bisa Menjadi Pelopor Pencegahan Covid-19

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) diharapkan menjadi pelopor dan teladan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebagai penyelenggara roda pemerintahan, ASN bisa memberi contoh kerja produktif dan optimal, sekaligus menjalankan protokol kesehatan dengan tertib.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, instansinya telah menerbitkan berbagai surat edaran untuk memutus rantai penularan Covid-19, terutama di kalangan ASN. “ASN dapat menjadi pelopor dan teladan dalam memberi contoh kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan. ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal dan produktif dalam memberikan pelayanan,” ujar Menteri Tjahjo dalam Seminar Harian Rakyat Merdeka, secara virtual, Jumat (11/12).

Kebijakan yang diterbitkan Kementerian PANRB menjadi pedoman instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur sistem kerja baru ASN sesuai dengan status pandemi Covid-19. Selain pengaturan sistem kerja ASN, Kementerian PANRB juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, larangan mudik dan cuti, pembatasan kegiatan tatap muka, hingga pembentukan Crisis Center Covid-19 di masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan disusun berdasarkan arahan presiden dan merujuk pada kebijakan kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. “Ini bagian dari proses mencermati dinamika pandemi Covid-19, jumlah pasien positif, dan indikasi daerah zona merah,” imbuhnya.

 

20201211 Seminar Harian Rakyat Merdeka 4

 

Melihat perkembangan status pandemi, Kementerian PANRB mengatur sistem kerja ASN berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020. Instansi pemerintah juga diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru. Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar masyarakat dapat menerapkan physical distancing.

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas perjalanan dinas kepada ASN dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi kriteria dan persyaratan pengecualian.

Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau memperkuat tim penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020. Crisis center Covid-19 yang telah dibentuk pada masing-masing instansi pemerintah didorong untuk lebih berperan aktif dalam melakukan tugasnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi ASN dari penyebaran Covid-19.

Lebih dari itu, menjelang libur panjang pada Desember 2020, pemerintah telah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun dan dikurangi jumlahnya. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat Covid-19.

Pengurangan cuti bersama tentunya tidak mempengaruhi hak cuti ASN. Namun, PPK diharapkan selektif dalam memberikan izin cuti bagi pegawai agar tidak meningkatkan mobilitas masyarakat terutama saat hari libur nasional dan cuti bersama. “Hak cuti ASN tetap ada, tapi harus selektif,” tegas Tjahjo. (MENPANRB/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *