by

KPU Klaim Masih Dirpercaya Publik

MARGOPOST.COM | Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyatakan lembaganya masih dipercaya publik, meski mantan Komisioner Wahyu Setiawan terlibat dugaan suap.

“Tentu apa yang terjadi di KPU, kami enggak memungkiri itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU. Tapi saya meyakini masih jauh lebih banyak yang percaya kepada KPU,” kata Arief di kantornya, Selasa (18/2/2020).

Arief mengatakan, berdasarkan penelusurannya di sejumlah media, survei kepercayaan kepada KPU angkanya masih cukup tinggi. “Kalau dulu kepercayaan di atas 80 persen. Yang terakhir menurun, tapi masih di atas 70 persen,” ujarnya.

Guna menjaga kepercayaan publik, Arief menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Wahyu Setiawan tidak berkaitan dengan kebijakan yang sudah dibuat KPU. Menurutnya, selama ini kebijakan KPU sudah dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak terpengaruh adanya tekanan, intervensi bahkan gratifikasi. Itu tidak beri pengaruh terhadap keputusan dan kebijakan yang dibuat KPU. Kami buat kebijakan yang bulat, jadi enggak ada sedikit pun penggaruhnya terhadap kebijakan,” ungkapnya.

Arief turut mengingatkan KPU di provinsi maupun kabupaten kota, bahwa KPU adalah lembaga nasional yang tetap dan mandiri. Dua prinsip itu disebutnya mesti dijaga.

Berprinsip tetap, lembaga ini disebut Arief akan terus ada sepanjang konstitusi tidak mengubahnya. Maka, lembaga ini dibangun dengan sistem yang terukur, tertata, rapi dan teruji.

Terkait prinsip kemandirian, Arief menyebut hal itu ditunjukkan ketika KPU membuat kebijakan dan mengambil keputusan secara mandiri. Tidak berdasarkan pesanan, tekanan, suap dan iming-iming pihak lain, melainkan mengambil kebijakan secara mandiri melalui rapst pleno.

Untuk itu Arief ingin KPU provinsi dan kebupaten kota bisa bekerja secara transparan. Dia ingin publik bisa mengakses, melihat dan mengetahui kebijakan KPU. “Jangan bekerja tertutup,” pungkasnya.

Sementara itu,  KPU akan  menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebagai penginputan data pendukung untuk pasangan calon perseorangan.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya menjamin tidak adanya data ganda dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan. Dengan adanya aplikasi Silon itu, data pendukung yang sama akan ditolak.

“Nah Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja. Jadi, kalau ada indikasi data pendukung itu sama, dia akan menolak,” kata Evi.

Menurut Evi, pemilihan kepala daerah sebelumnya tidak menggunakan sistem Silon, sehingga banyak data yang ganda, seperti KTP yang difotokopi berkali-kali.

“Ini kemudian banyak ditemui adanya kegandaan internal. Jadi ada yang disebut kegandaan internal adalah satu nama orang bisa muncul berkali-kali. Itu yang dilakukan pada pencalonan kepala daerah yang belum kita wajibkan dengan menggunakan Silon,” ujarnya.

Evi menambahkan, penggandaan data pendukung dari pasangan calon perseorangan akan diminimalkan dengan menggunakan aplikasi Silon.

“Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali, bisa-bisa tidak ada lagi yang terdapat di dalam syarat dukungan tersebut,” tuturnya./**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *