by

Kontribusi Industri Elektronika Semakin Signifikan

Pemerintah berencana menyiapkan regulasi kewajiban pemenuhan TKDN untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh.

MARGOPOST.COM |JAKARTA – Sektor manufaktur terutama produk elektronika dan telematika kini menjadi harapan negeri ini untuk mendongkrak daya saing produknya di kancah perdagangan global. Dan, upaya untuk terus memperbaiki regulasi adalah wujud untuk mendongkrak daya saing tersebut.

Sinyal itu dikemukakan Kementerian Perindustrian yang berencana menyiapkan regulasi kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh.

Tujuannya revisi regulasi sebelumnya adalah agar sektor manufaktur dalam negeri lebih bergairah lagi. “Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, Minggu (22/9/2019).

Berbicara soal himbauan penggunaan kandungan dalam negeri sebenarnya sudah lama digaungkan. Ketika di jaman krisis, masih ingat dalam ingatan kita pemerintah pada waktu itu mendorong agar cinta terhadap produk dalam negeri. Pasalnya, krisis moneter terjadi, keuangan negara sedemikian buruknya.

Benar, kala itu mata uang rupiah memang terpuruk. Bahkan nilai tukar rupiah pernah mencapai Rp16.800/USD, terlemah sepanjang sejarah Indonesia. Imbauan untuk menggunakan produk dalam negeri pun mengemuka sehingga impor bisa ditekan dan penggunaan mata uang asing bisa terkendali.

Pada 2006, pemerintah bahkan mewajibkan instansinya untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.

Implementasi program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.

Melalui P3DN itu, ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor diharapkan bisa berkurang. Selain itu, penggunaan produk dalaam negeri juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.

Dalam perkembangannya, penggunaan istilah P3DN memudar. Kemudian muncul istilah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih mengemuka termasuk sejumlah regulasi yang lahir kemudian. Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,

Selain itu, pada tahun yang sama juga keluar Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Setahun sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 29  Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Adanya regulasi yang mendorong penguatan penggunaan komponen dalam negeri memang terlihat nyata. Menurut data Kemenperin, penggunaan TKDN-nya semakin meningkat. Misalnya, TKDN produk alat kesehatan kini sudah mencapai 60%.

Begitu juga industri alat pertanian yang sudah mencapai 43%, industri ketengalistrikan 40%, yang terdiri dari pembangkit listrik (30%-70%), jaringan transmisi (56%-76%), dan gardu induk (17%-65%).

Namun, ada satu sektor yang cukup menjanjikan dan bisa menjadi unggulan di masa depan, yakni sektor usaha kegiatan migas. Di sektor ini, penggunaan TKDN dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke tahun  terus menunjukkan tren kenaikan.

Menurut data Kementerian ESDM, bila pada 2016 penggunaan TKDN baru mencapai 49,90%, setahun kemudian naik lagi menjadi 57,83%, 63% (2018) dan diharapkann bisa mencapai 70% pada akhir tahun ini.

Terlepas dari semua, kinerja penggunaan TKDN di semua sektor manufaktur tentu patut disyukuri. Bahkan, yang cukup menjanjikan adalah penerapan di sektor elektronika terutama produk ponsel, computer genggam dan komputer tablet yang mampu menekan impor dan berhasil mengundang investasi masuk.

Stimulan Iklim Usaha

Semua itu distumulasi oleh adanya regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Kini sudah ada 44 merek yang sudah menerapkan TKDN, baik hardware maupun software,” Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto.

Tidak itu saja, keberhasilan model peningkatan TKDN ini juga terlihat menurunnya angka impor dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018.

Populasi industri elektronika di Indonesia sendiri sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. “Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.”

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto menyebutkan, Kementerian Perindustrian terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri.

“Saat ini, pemerintah sedang menargetkan dua hal, yaitu investasi dan ekspor. Untuk itu, pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan izin usaha serta fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” katanya.

Menurut Harjanto, pihaknya telah membidik produsen semikonduktor sebagai salah satu sektor yang bakal menguatkan struktur industri elektronik di Indonesia. “Karena, dengan adanya investasi tersebut, kami optimistis industri kita juga bisa lebih berdaya saing,” tuturnya.

Sepanjang 2018, nilai investasi industri elektronik menyentuh angka Rp12,86 triliun, naik dibandingkan dengan 2017 yang mencapai sebesar Rp7,81 triliun. Diperkirakan pada 2019 ini, ditargetkan terdapat sejumlah investasi baru yang akan masuk dengan nilai total Rp1,3 triliun.

Harapannya, industri elektronika menjadi salah satu sektor negara ini di masa depan sesuai dengan misi Kemenperin untuk industri elektronika Indonesia menuju 2030, yakni lebih menarik lagi manufaktur terkemuka dunia ke Indonesia.

Industri elektronika memiliki kemampuan manufaktur terdepan selain assembly, melahirkan tenaga kerja yang terampil dan inovatif, serta melahirkan juara-juara domestik yang berbakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *