by

KLHK Bentuk Tim Terpadu Bahas Penutupan Pulau Komodo

MARGOPOST.COM | JAKARTA –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk tim terpadu untuk mengkaji tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo. Selain itu, tim terpadu juga akan membuat prediksi masa depan pengelolaan TN Komodo sebagai kawasan eksklusif.

Hal tersebut telah disepakati antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (06/02/2019). Setelah nanti terbentuk, tim terpadu ini akan segera bekerja melaporkan hasil kajiannya kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya paling tidak pada Juli 2019.

Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno sesaat setelah rapat menjelaskan semua pihak bersepakat bahwa TN Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola khususnya terkait dengan pengamanan dan perlindungan satwa Komodo termasuk ketersediaan mangsanya, terutama Rusa,” jelas Wiratno.

Kesepakatan lain yang diperoleh juga adalah pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo akan ditetapkan melalui satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo.

Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata juga akan ditingkatkan, seperti pada aktivitas melihat satwa Komodo, snorkling, diving, serta kegiatan lainnya.

Penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Untuk TN Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE pada bulan Agustus 2019.

Wiratno juga menjelaskan apabila rekomendasi tim terpadu memutuskan untuk ditutup, paket wisata yang telah terlanjur dipasarkan tetap dapat dilanjutkan, kecuali di Pulau Komodo dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. “Rencana penutupan memang hanya Pulau Komodo, jadi tidak semua kawasan TN Komodo,” Ujar Wiratno.

Lanjut Wiratno, pengkajian tarif masuk juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan para operator wisata dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Sistem pengelolaan pengunjung, pusat informasi, serta penguatan kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi juga akan diatur secara menyeluruh. Peluang kerja sama penguatan fungsi dan perizinan jasa wisata alam dan sarana wisata alam juga dapat dijajaki sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.(hdr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *