by

Kemendagri Matangkan Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

MARGOPOST.COM | Yogyakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian lebih lanjut  terhadap usulan Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Hal itu diusulkan Gubernur DIY, sehubungan dengan sejarah nasional Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur DIY pada Senin (1/11/2021) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan, usulan tersebut bukanlah merupakan hal yang baru. Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah DIY telah mengajukan usulan tersebut, hingga akhirnya pada 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Jogjakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian,” kata Mendagri dalam keterangan persnya.

Mendagri melanjutkan, setelah penunjukkan Kemendagri sebagai pihak yang bertugas mendalami usulan tersebut, Kemendagri juga menjadi kementerian yang memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK), agar melakukan kajian dan rapat terhadap usulan yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

“Kemendagri juga menjadi pemrakarsa rapat antar Kementerian/Lembaga, namanya PAK, panitia antar kementerian. Hasil rapat itulah nanti akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Sejak penunjukkan Kemendagri sebagai kementerian yang memprakarsai dan menindaklanjuti usulan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY diminta untuk menyiapkan naskah akademik yang kuat, serta melakukan sosialisasi. Dalam hal ini, Mendagri menuturkan, ada 58 elemen yang telah memberikan dukungan, naskah akademik serta sosialisasi. Bahkan, pada 16 November 2021 mendatang rencananya akan ada webinar sosialisasi terkait hal tersebut.

“Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat panitia antar kementerian,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Mendagri juga memberikan masukan, agar naskah akademik berpijak pada fakta sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan buah dari perjuangan bangsa Indonesia, bukan merupakan hadiah atau pemberian. Termasuk dalam perang mempertahankan kemerdekaan tersebut. Ia menambahkan, pada 1 Maret 1949, Yogyakarta telah menjadi saksi dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa. Hal itupun menjadi modal utama, yang membawa dampak baik secara internasional, dengan adanya pelaksanaan perundingan Meja Bundar setelah didesak oleh PBB. Mereka mengetahui bahwa Republik Indonesia masih mampu untuk menunjukkan keberadaannya lewat peristiwa Serangan Umum 1 Maret tersebut.

“Jadi nilai penting Serangan Umum 1 Maret ini sangat strategis dalam pengambilan keputusan di PBB dan pengambilan keputusan pengakuan kedaulatan di 27 Desember 1949,” bebernya.

Kesuksesan untuk bisa melakukan serangan dengan menduduki Jogjakarta selama 6 jam pada 1 Maret 1949 dinilai Mendagri sebagai sesuatu yang luar biasa, peristiwa besar nasional, bukan hanya bersifat lokal. Meski demikian, pihaknya menegaskan tak bisa membuat keputusan sekaligus. Sebab, usulan ini masih harus dilakukan penguatan, kajian, dan melewati rapat antar kementerian untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

“Kemendagri prinsipnya menghormati peristiwa itu, tapi Kemendagri bukan pengambil keputusan yang utama, karena harus ada rapat kementerian, setelah itu hasil rapat ini yang utama bagaimana meyakinkan, dan setelah itu dinaikkan ke Bapak Presiden oleh Bapak Mensesneg, apapun hasil rapat itu,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Mendagri ke Yogyakarta, salah satunya adalah dalam rangka memberikan masukan secara langsung tentang pengusulan Serangan Umum 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas prakarsa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirim Surat Nomor 934/14984 kepada Presiden Republik Indonesia perihal Penyampaian Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. /hdr

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *