by

Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Rp 53,8 Miliar

MARGOPOST.COM | – DEPOK , Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus berupaya melakukan penyelematan uang negara. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan beberapa institusi negara se-Kota Depok.

Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN (Datun), Kejari Kota Depok, Neneng Rahmadini menuturkan, Kejari dalam bidang perdata dan TUN (Datun) atau pengacara negara di 2018 telah melakukan beberapa Memorandum of Understanding (MoU). Diantaranya dilakukan dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Depok.

“Kerjasama itu dalam bentuk litigasi dari pendampingan hukum maupun non-litigasi dengan penagihan. Melalui kerjasama ini, beberapa persoalan maupun tunggakan pembayaran dapat dikatakan telah selesai,” ujarnya kepada depok.go.id, Kamis (23/08).

Dikatakannya, pihaknya telah berhasil memulihkan kekayaan atau keuangan negara melalui jalur penyelesaian masalah hukum dari jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (luar pengadilan). Untuk bantuan jalur non-litigasi telah dilakukan oleh BKD Kota Depok dalam hal penagihan penunggak pajak PBB dan restoran. Kemudian, Dinas Kesehatan iuran wajib perusahaan, BPJS Kesehatan iuran wajib perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan iuran wajib kesehatan.

“Bantuan non-litigasi ada 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami terima dan berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 2,8 miliar lebih,” katanya.

Lebih lanjut, ucapnya, sedangkan bantuan melalui jalur litigasi kepada Disdik Depok melalui pendampingan hukum sarana dan prasarana sekolah, untuk Dinas PUPR pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan fisik, Dishub pendampingan hukum Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lalu lintas, serta pendampingan hukum pembangunan fisik kepada Disrumkim.

“Untuk litigasi ada 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 51 miliar lebih. Dari keseluruhan kerjasama, penyelesaian masalah hukum baik litigasi maupun non-litigasi ada 30 SKK yang diterima Datun Kejari Depok, SKK itu diberikan dari sejumlah lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari Depok,” tutupnya. (SJS/PUT)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *