by

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

MARGOPOST.COM | JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“SPDP Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber, telah diterima dari Bareskrim Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Jumat (11/1) seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan menerbitkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti dan meneliti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya sampai sekarang masih menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka perkara tersebut. Mereka adalah BBP yang diduga membuat rekaman suara mengenai tercoblosnya surat suara dalam tujuh kontainer. Kemudian, tiga tersangka lainnya, adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes.

Berbeda dengan BBP, tiga tersangka terakhir tidak ditahan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.

Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang ponsel dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah. //cnnindonesia/ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *