by

Ini Syarat Komunitas Dapat Bantuan Perumahan

MARGOPOST.COM |  JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan akan menggandeng komunitas-komunitas masyarakat untuk mendorong pembangunan perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan guna mendorong keswadayaan masyarakat yang partisipatif sekaligus meningkatkan capaian Program satu Juta Rumah.

“Kami akan mengajak komunitas di masyarakat untuk ikut dalam Program Satu Juta Rumah. Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan kebijakan perumahan berbasis komunitas di Indonesia,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Moch. Yusuf Hariagung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yusuf menjelaskan, tujuan penyelenggaraan program perumahan berbasis komunitas antara lain untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif. Sedangkan sasarannya adalah untuk pembentukkan komunitas masyarakat yang membutuhkan perumahan, membentuk model kolaborasi pembangunan perumahan berbasis komunitas dan menyempurnakan regulasi bantuan pemerintah yang ada saat ini.

Lebih lanjut,  Yusuf menambahkan, Kementerian PUPR juga akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terkait komunitas-komunitas yang ada di masyarakat serta pengembang dan akademisi di daerah untuk menyusun rencana pembangunan perumahan. Selain itu, juga perlu adanya perencanaan yang terintegrasi dan menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh komunitas masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

“Pemda yang mengetahui secara pasti komunitas masyarakat di daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan perumahan. Komunitas masyarakat juga dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau,” terangnya.

Yusuf menerangkan setidaknya ada lima  kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program tersebut. Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non fixed income atau mereka yang termasuk Desil satu sampai empat yang memiliki penghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

Kedua adalah, belum pernah memiliki rumah, memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal dari satu kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda atau beberapa kelompok sosisl yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda. Ketiga adalah komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga dan memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

Kriteria selanjutnya adalah komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak PT berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum  AD/ ART. Sedangkan kriteria terakhir adalah komunitas tersebut ditetapkan oleh Walikota/ Bupati. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dan permohonan dilakukan oleh Ketua Komunitas atau Pengurus lain yang tercantum dalam akta.

“Bentuk bantuan yang akan diberikan Kementerian PUPR terhadap komunitas tersebut antara lain Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam bentuk pembangunan rumah baru, bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan seperti sanitasi komunal, persampahan (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu), jaringan air bersih, jalan lingkungan dan drainase. Selain itu juga ada fasilitasi penyediaan lahan dan fasilitasi pembiayaan perumahan,” terangnya. (pupr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *