by

Hitung Manual dan Situng Bertemu di Ujung

-Nasional, Politik-3,013 views

Hasil real count yang tayang di portal KPU memberikan potret valid tentang hasil Pemilu. Inputnya dari formulir C-1 TPS. Kesalahan entri hanya 0,045%. Real count  lewat Situng justru menjadi pintu transparasi, mudah diawasi, dan bisa cepat dikoreksi.

MARGOPOST.COM | Pada hari H+7 pasca-Pemilu, denyut aktivitas penghitungan telah bergeser ke Kantor KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten/Kota. Di sinilah suara yang dihimpun dari semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) direkapitulasi, digabung sesuai katagorinya, yakni suara pilpres, suara partai  dan para calon legislatifnya  di semua jenjang dari DPR-RI, DPRD Provinsi), DPRD kabupaten/kota), dan suara calon anggota DPD.

Proses ini bisa diawasi oleh para utusan partai yang ditunjuk, atau saksi dari Tim Kampanye Paslon Presiden/Wakil Presiden. Di PPK ini pula, semua jenis formulir model C-1 yang mencatat hasil dari tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dibuat salinannya dengan difoto atau di-scan. Lembar salinan inilah yang dibawa ke Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk di-entri ke komputer sebagar real count KPU lewat aplikasi yang disebut SITUNG (Sistem Informasi Perhitungan) Pemilu.

Hasil Situng (sistem penghitungan) Pemilu 2019 itu bisa langsung diakses lewat situs resmi kpu.go.id yang terus di-update 24 jam setiap hari. Keluarannya berupa, antara lain, rekapitulasi (sementara) suara pilpres dan pileg. Namun, suara pileg ini sebatas suara kumulatif provinsi dan kabupaten/kota. Belum ada rincian ke perolehan suara caleg DPR maupun caleg DPD.

Bila ada kekeliruan, output Situng ini  mudah dikoreksi, karena entrinya berbasis suara TPS, yakni  formulir C-1. Sementara itu, formulir C-1 itu sendiri terbuka, bisa diakses siapa pun. Sejauh ini, Situng tidak bermasalah. Sampai H-8, hanya terjadi kekeliruan 105 entri, yang cepat dikoreksi. Kesalahan itu tak signifikan, hanya 0,04%, dibanding 280.000 data entri  yang telah diinput.

Seraya perhitungan Situng berjalan, tahap-tahap rekapitulasi secara manual pun terus berlangsung. Rekapitulasi di PPK dijadwalkan 19 April hingga 4 Mei, namun bisa lebih cepat boleh dikirim ke KPU Kabupaten/kota yang dijadwalkan bekerja 22 April–7 Mei. Adapun KPUD Provinsi punya skedul 22 April hingga 12 Mei, sedangkan KPU Pusat akan melakukan perhitungan akhir 25 April -22 Mei.

Ada fleksibilitas dalam alur perhitungan suara manual itu. Bila PPK selesai lebih cepat bisa langsung dikirim ke KPUD Kabupaten/Kota. Begitu halnya dari KPUD Kabupaten/Kota boleh  segera ke KPUD Provinsi dan seterusnya ke KPU Pusat.

Kalaupun ada sengketa hasil suara atau praktek kecurangan yang berpotensi mempengaruhi suara, tak berarti semua proses mandek. Hanya suara dari TPS  yang  diduga terpapar oleh kecurangan itu saja yang ditunda masuk ke rekapitulasi. Kalau sudah ada koreksi, semisal pemungutan suara ulang atau susulan, dan dinyatakan sah, angkanya pun disusulkan. Tidak terlalu merepotkan.

Dari alur perhitungan manual ini secara presisi  dapat diketahui siapa mendapat apa. Bila ada KPUD Kabupaten/Kota menyelesaikan perhitungan dan dinyatakan sah, maka akan terukur berapa hal ini sekaligus, yaitu siapa peraih suara terbesar pada kontestasi pilpres dan pemilihan calon anggota DPD di daerah tersebut. Data KPUD itu juga bisa merinci partai manakah yang mendapatkan kursi di DPRD setempat, berapa kursi masing-masing dan siapa yang akan duduk di sana.

Untuk DPRD Kabupaten/kota, ketentuan parlemen treshold yang 4% tak berlaku. Partai mana pun yang meraih suara dalam jumlah yang mencukupi di daerah pemilihan (dapil) DPRD tersebut, baik melalui penghitungan tahap satu, dua dan seterusnya, dia berhak atas kursi DPRD tersebut.

Jika perhitungan manual itu sudah final sampai ke provinsi, urusan DPD, DPR-RI dan DPRD provinsi, sudah bisa didistribusikan secara sah. Empat peraih suara terbesar di dalam kontestasi DPD di daerah itu akan dinyatakan lolos sebagai anggota DPD mewakili provinsi tersebut.

Dalam rekapitulasi suara terkait calon legislatif (caleg), KPUD Provinsi akan merinci dalam format dapil, yakni untuk DPR-RI dan DPRD Provinsi. Masing-masing terdiri dari beberapa kabupaten/kota. Dapil untuk DPR-RI lebih besar dari DPRD Provinsi. Perhitungan manual akan merinci perolehan di setiap dapil tersebut untuk semua partai. Suara partai adalah hasil coblosan partai dan caleg.

Dari tabel rekapitulasi tersebut, bisa ditentukan masing-masing partai mendapat berapa kursi, baik di DPR-RI maupun di DPRD Provinsi. Sesuai prinsip proporsional terbuka, hasil rekap itu juga dapat menunjukkan gambaran jelas siapa saja yang akan melenggang ke Senayan Jakarta mewakili dapil  di provinsi itu, dan siapa pula yang akan menjadi anggota DPRD di provinsi tersebut.

Maka, ketika semua Provinsi serta PPLN (Penitia Pemilihan Luar Negeri) yang menangani 2,06 juta pemilih, menyelesaikan perhitungannya, sudah terlihat gambaran yang cukup jelas tentang raihan suara Pemilu 2019. Sudah jelas siapa presiden terpilih, siapa caleg DPD terpilih, dan caleg terpilih di DPRD Provisi dan Kabupaten/kota. Namun, untuk penentuan caleg DPR-RI masih menunggu hasil nasional, karena terkait partai-partai yang tak lolos parlemen treshold 4% .

Partai yang tidak meraih suara lebih dari 4% jumlah pemilih akan dinyatakan tidak lolos parlemen treshold dan karenanya tidak berhak mengirim wakil ke Senayan. Suaranya hangus. Di sinilah KPU Pusat kemudian memutuskan berapa masing-masing partai akan mengirim wakil ke DPR-RI, dan siapa yang berhak ke sana atas nama suara terbanyak. Soal hitungan Pilpres tinggal verifikasi dan pengesahan saja.

Toh, tak berarti masyarakat  harus menunggu perhitungan berjenjang itu untuk melihat gambaran besar tentang hasil Pemilu 2019. Jalur real count sekaligus real time dengan Situng, warga masyarakat bisa mengakses data yang valid karena berasal dari formulir C-1 TPS.

Hanya saja, rekap Situng ini tak melalui pengesahan berjenjang. Jika berjalan dengan cermat, hasil Situng akan saling bersesuaian dengan hasil hitungan manual di titik ujung, yakni di KPU Pusat, di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *