by

Fasilitasi Konten Ilegal, Dirjen Aptika: Platform Didenda 500 Juta Per Konten

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Pascaditerbitkannya PP PSTE, pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal.  Demikian disampaikan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani P, dalam forum diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang bertajuk “Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?” yang digelar di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Kemenkominfo, Jakarta Pusat, 4 November 2019.

“Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda. Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” katanya.

Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human traffickingdrug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian. “Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” tuturnya.  Direncanakan, menurut Semuel, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan.

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya.

Semuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya. “Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya.

Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S.

Acara FMB9 ini bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (jpp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *