by

Dewan Pers: Media Massa Jangan Partisan

-Nasional, Politik-3,035 views

MARGOPOST.COM  | JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar, mengatakan media massa harus mampu menjaga diri dan tidak partisan dalam memberitakan sesuatu hal sehingga dapat meraih kepercayaan masyarakat.

“Media massa harus objektif, media jangan partisan, pemilik boleh terafiliasi, tapi ‘newsroom’ (redaksi) harus netral, bahaya kalau media partisan,” katanya, dalam diskusi bertema 4 tahun kinerja pemerintah dan objektifitas pers yang digelar di Jakarta, Jumat (23/11).

Media massa yang partisan akan menggerus kepercayaan publik, sekaligus semakin menajamkan dikotomi di masyarkat. Hal ini justru berbahaya bagi kelanjutan media itu sendiri.

Ia mengatakan, media massa saat ini masih dibutuhkan masyarakat sebagai pemandu informasi. Media massa diperlukan sebagai pemilih dan pemilah informasi di era banjir informasi saat ini.

Informasi yang disajikan oleh media haruslah akurat dan teruji kebenarannya, sehingga masyarakat yang mengonsumsi berita mendapatkan informasi yang tidak menyesatkan.

Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan informasi dari media massa untuk mengambil keputusan secara baik dan benar.

Untuk itu menurut dia, prinsip-prinsip jurnalisme harus dipegang. Verifikasi fakta yang merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik harus menjadi pandu.

“Sebab hal inilah yang membedakan antara informasi di ‘media abal-abal’ yang menafikan prinsip jurnalisme maupun informasi di beragam media sosial dengan media pers tersebut,” katanya.

Media pers memastikan informasi yang disajikan telah terverifikasi sementara informasi medsos tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan demikian, maka masyarakat juga akan semakin percaya dengan media massa.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei, Indonesia memiliki kebebasan pers terhadap negara, namun sayangnya justru pemilik masih menjadi ancaman dalam kebebasan pers, katanya./aktual/ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *