by

COVID-19 Semakin Bertambah Pemkot Depok Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 15 April 2020, Himbau Warganya Patuhi Instruksi

MARGOPOST.COM | Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warga untuk mematuhi instruksi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Rabu 15 April 2020.

“Pelaksanaan PSBB di Depok diselenggarakan dari tanggal 15 – 28 April 2020. Setelah itu, akan kita evaluasi kembali efektivitasnya,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (14/04/20).

Dikatakannya, ada beberapa imbauan terbaru yang harus diperhatikan warga saat PSBB. Selain belajar dan bekerja di rumah, Pemkot juga menginstruksikan agar menunda semua kegiatan yang melibatkan banyak massa.

“Baik kegiatan keagamaan, olahraga, dan pernikahan,” tuturnya.

Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 di Kota Depok ini menuturkan, PSBB ini juga ada pembatasan jam operasional pasar tradisional dan ritel. Dikatakannya, untuk pasar tradisional mulai buka pukul 03.00 – 15.00 WIB. Sementara supermarket dan toko swalayan buka pukul 10.00 – 21.00 WIB. Sedangkan untuk pedagang eceran dan minimarket buka pukul 08.00-20.00 WIB.

“Adapun untuk restoran atau tempat makan, hanya boleh melakukan pelayanan terhadap pelanggan yang memesan secara dalam jaringan (daring) atau layanan antar,” jelasnya.

Selanjutnya, instruksi terbaru terkait transportasi, ujar Mohammad Idris, jam operasional angkutan umum, stasiun, dan terminal dimulai dari jam 06.00-18.00 WIB. Pembatasan kapasitas angkutan umum dan kendaraan pribadi sebanyak 50 persen.

“Kami berharap warga dapat mematuhi instruksi ini, agar wabah Covid-19 segera berlalu. Jangan lupa untuk membudayakan hidup bersih dan sehat,” tutupnya./*odt

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *