by

Buntut Panjang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

MARGOPOST.COM | TEGAL – Buntut dari menggelar pesta hajatan dengan menampilkan panggung dangdut beberapa waktu yang lalu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
WES dianggap melanggar protokol kesehatan yang sudah ditentukan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan melalaikan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Penetapan menjadi tersangka ini berdasarkan keterangan yang diberikan oleh AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kapolres Tegal Kota, kemarin (28/09).
Rita menjelaskan bahwa dasar penyelidikan berawal dari masuknya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapat bukti awal sehingga dapat lanjut ke penyedikan. Pada saat terjadinya acara adalah dalam rangka melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu serta hiburan panggung dangdutan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperdulikan protokol kesehatan.

Hal inilah yang sangat disesalkan karena pada saat itu petugas atau panitia acara tidak mematuhi peringatan dari petugas yang berwenang. Dalam kasus ini Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal kota telah meminta keterangan dari 15 orang saksi.
Selain saksi, juga sudah tersedia tujuh barang bukti, seperti surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
Akan tetapi, Rita mengatakan walaupun ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *