by

BPHN Umumkan 10 Kanwil Kemenkumham Pelaksana Bantuan Hukum Terbaik

-Hukum, Nasional-2,054 views

MARGOPOST.COM  | JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberi penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenmkumham) terbaik dalam pelaksanaan program bantuan hukum.

Kepala BPHN Benny Riyanto mengatakan bahwa peran Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam rangka perluasan akses bantuan hukum. Khususnya, melakukan verifikasi dan akreditasi menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbaik periode tiga tahunan.

“BPHN dengan Kanwil Kemenkumham memverifikasi dan mengakreditasi sebanyak 524 OBH pada akhir 2018. Total organisasi yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021 sebanyak 524 OBH. Jumlah OBH dari periode akreditasi tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebanyak 30% (119 organisasi),” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2019, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun anggaran yang disediakan BPHN Kemenkumham pada tahun ini bagi OBH adalah sebesar Rp51 milyar. Anggaran tersebut, kata Benny Riyanto, tidak terlalu meningkat signifikan dari anggaran tahun sebelumnya. Namun demikian, tetap diharapkan dapat mencukupi kebutuhan Penerima Bantuan Hukum.

“APBN yang disediakan pemerintah pusat melalui BPHN bukanlah satu-satunya sumber dana, melainkan dapat dianggarkan dalam APBD sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sayangnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPHN, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menganggarkan bantuan hukum masih sangat sedikit.

Selain itu, jumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait Bantuan Hukum juga masih sedikit. Sebut saja pada tingkat provinsi sebanyak 14 Perda dari 34 Provinsi. Lalu pada tingkat Kabupaten/Kota terdapat 65 Perda dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Setiap anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah pastinya terdapat keterbatasan karena banyaknya kegiatan-kegiatan prioritas nasional lainnya selain program bantuan hukum,” imbuh Benny Riyanto.

Oleh karena itu, menurutnya, peran Kanwil Kemenkumham penting memantau perluasan akses bantuan hukum. Selain tidak tergantung pada sumber dana berasal dari APBN DIPA Kemenkumham, melainkan juga berasal dari APBD.

“Kantor wilayah pun harus mengarahkan rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum yang keseluruhan berjumlah 524 OBH untuk tetap melaksanakan Pro bono,” ujar Benny Riyanto.

Dua Penghargaan Kanwil Kemenkumham Pelaksana Bantuan Hukum

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham M. Yunus Affan menjelaskan bahwa terdapat dua kategori penghargaan.

“Pertama untuk Penghargaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah Tahun 2018 Terbaik. Kedua, Penghargaan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (2019-2021) Terbaik,” ungkapnya.

Untuk penghargaan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, menurut Yunus kriteria penilaian didasarkan pada serapan anggaran litigasi dan nonlitigasi dibandingkan jumlah OBH di wilayahnya (50%). Lalu tidak ada hutang (30%) dan serapan kegiatan bantuan hukum lainnya pada tahun anggaran 2018 (20%).

Kemudian, untuk penghargaan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi, masih kata Yunus, kriteria yang dinilai adalah jumlah OBH yang lulus dari OBH yang mendaftar per Provinsi (50%), sebaran OBH di Kabupaten/Kota (30%), dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi melalui e-monev (20%).

“Latar belakang BPHN Kemenkumham memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham dalam melaksanakan program bantuan hukum, selain bentuk apresiasi dari BPHN selaku panitia pengawas pusat bantuan hukum, juga dalam rangka untuk memacu Kanwil lainnya memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan banyuan hukum yang dilakukan,” tambahnya.

Adapun penerima penghargaan kategori Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum 2019-2021 adalah Kanwil Kemenkumham Jateng (Terbaik I), Banten (Terbaik II), Sumatra Utara (Terbaik III), Sulawesi Tengah (Harapan I), dan Papua Barat (Harapan II).

Sementara penerima penghargaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah Tahun 2018 antara lain Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Terbaik I), DI Yogyakarta (Terbaik II), Aceh (Terbaik III), Sulawesi Selatan (Harapan I), dan Nusa Tenggara Barat (Harapan II). /RD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *