by

Beredar Hoaks, Penjual Bensin Eceran Didenda Rp 30 M

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Sebuah konten unggahan di media sosial menyajikan informasi yang salah mengenai kebijakan dari PT. Pertamina. Perusahaan plat merah tersebut dikabarkan akan memberikan hukuman bagi penjual bensin eceran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Miliar.

Plt Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan bahwa informasi tersebut dipastikan hoax. Akibat berita ini, tidak sedikit netizen yang menyalahkan pemerintah.

“Netizen menuding kebijakan tersebut adalah langkah gila yang menyengsarakan rakyat kecil, mengingat banyak yang menjadi pedagang bensin eceran,” ujar Ferdinandus di Jakarta, Minggu (11/8/2019) kemarin.

Ferdinandus menjelaskan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jerigen, sebenarnya diperbolehkan untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial. “Jadi, untuk membelinya, diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait,” ujarnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Menurut Ferdinandus, terkait hal tersebut juga dijelaskan Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol bahwa, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

“Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU,” jelas Ferdinandus.

Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian tanggal 11 Agustus 2019 dari Tim AIS Kementerian Kominfo:

  1. Bunga Mahameru di Himalaya yang Bisa Dilihat Setiap 400 Tahun Sekali;
  2. Surat Stempel Merah “Rahasia” Berisi Nama Menteri Jokowi Jilid II;
  3. Air Alkali Dapat Membunuh Kanker;
  4. Pemuda Asal Solo Meninggal Dunia karena Diare Akibat Lintah yang Masuk Saat Makan Kangkung;
  5. Akibat Makan Daging Babi;
  6. Info Penyimpanan Daging;
  7. Imbas Listrik Padam, Tiket KRL Digratiskan Selama Sepekan;
  8. Larangan Menjual Bensin Eceran; dan
  9. Foto Formulir Pasien dengan 5 Pilihan Jenis Kelamin. (kom/nbh)/hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *