by

BALITBANGHUB GANDENG UNIVERSITAS INDONESIA RUMUSKAN STRATEGI PEMULIHAN BISNIS SEKTOR PENERBANGAN

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Ekosistem sektor penerbangan saat ini terkena dampak yang cukup besar akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian langkah-langkah pemulihan resiliensi kinerja dan bisnis transportasi udara harus segera dirumuskan.

Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara bekerjasama dengan Universitas Indonesia mengambil langkah cepat dengan melakukan kajian terkait resiliensi kinerja dan strategi pemulihan bisnis transportasi udara saat ini dan pasca pandemi.

“Berbagai kajian secara rutin telah dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari akademisi lintas disiplin. Kali ini mengenai optimalisasi kinerja dan strategi pemulihan bisnis sektor trasnportasi udara,” ujar Umiyatun Hayati, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan pada webinar seri #5 (23/9).

Diberlakukannya protokol kesehatan dan tindakan preventif lockdown mengakibatkan lalu lintas penerbangan internasional mengalami penurunan secara drastis.

Contohnya, pada bulan April hingga Mei 2020 terjadi penurunan demand sebesar 80,23% dibandingkan tahun 2019 yang hanya 13,21%. Walau sempat terjadi rebound beberapa waktu lalu, akan tetapi masih berada di atas angka 60%.

“Pemerintah dapat segera melakukan pembenahan dan penyesuaian aturan serta menetapkan sasaran jangka pendek untuk mengatasi ini semua, dalam konteks pembenahan aturan sudah selayaknya harus mencakup platform protokol kesehatan yang harus dipatuhi tanpa syarat, namun pola kepatuhan terhadap protokol kesehatan, hendaknya tidak lagi menjadi hambatan dalam membangkitkan gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa transportasi udara,” ungkap Chappy Hakim, pengamat penerbangan.

Harus diakui bahwa sektor transportasi udara mempunyai peran penting sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Adanya penurunan permintaan sektor transportasi udara dapat mengakibatkan menurunnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 0,18%, konsumsi rumah tangga sebesar 0,55%, dan pendapatan tenaga kerja sebesar 0,54%.

“Agar dapat menjaga keberlangsungan industri transportasi udara, maka diperlukan strategi yang tepat agar sektor tersebut tetap dapat beroperasi optimal untuk memenuhi demand yang ada dan kembali beroperasi normal pasca pandemi,” tambah Hayati.

Pada kajian ini telah ditemukan sebuah pola perubahan perilaku pengguna jasa transportasi udara yang berdasarkan pada keinginan masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dari ancaman Covid-19.

Oleh karena itu perlu ada upaya mengembalikan perilaku pengguna jasa transportasi udara dengan mengubah persepsi dan opini publik, dengan cara melakukan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, edukasi tekonologi pendukung kesehatan seperti HEPA, dan pemasangan fasilitas sanitasi secara ekstensif.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membangun kolaborasi pentahelix dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Sehubungan dengan aspek pemulihan bisnis penerbangan terbagi dalam dua periode, yaitu pada saat pandemi, dan pasca pandemi. Pemulihan tersebut meliputi aspek kesehatan, ekonomi, keuangan, kelembagaan, teknis dan sosial budaya.

Upaya yang dilakukan harus merupakan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memulihkan kurva permintaan industri penerbangan melalui penemuan dan tersedianya obat atau vaksin Covid-19, meningkatkan rasa aman dalam bepergian dari keberangkatan hingga daerah tujuan.

Di sisi lain, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional dapat melakukan negosiasi pembayaran bahan bakar avtur pesawat kepada Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Persero, negosiasi insentif perpajakan kepada Kementerian Keuangan RI, negosiasi kreditur nasional maupun internasional, dan negosiasi insentif pengurangan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Angkasa Pura I dan II, dan Airnav Indonesia.

Sedangkan dari sisi maskapai penerbangannya, perlu melakukan hedging (lindung nilai) khususnya yang sedang memiliki utang valas namun pendapatannya dalam bentuk Rupiah, risk assessment dan transformasi business process reengineering secara menyeluruh (strategis, cashflow, capital expenditure, operational expenditure, dan revenue enhancement), restrukturisasi pinjaman/manajemen likuiditas, stabilisasi neraca keuangan, efisiensi biaya penerbangan berjadwal domestik dan internasional, restrukturisasi struktur organisasi, jaringan, dan rasionalisasi armada.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *