by

Babak Baru Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Australia

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia/IA-CEPA menjadi undang-undang. UU itu diharapkan membawa kemajuan pada perdagangan antarkedua negara.

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang- Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi undang-undang. UU ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.

“Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam Paripurna DPR RI ke-10 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).

IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan semakin banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.

DPR berharap, ke depan isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar cita-cita Indonesia sebagai economy powerhouse dapat tercapai. Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR RI mengharapkan agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga bisa segera terwujud. Hal ini mengingat Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah.

Perjanjian ini dapat meningkatkan kerjas ama mulai dari perdagangan, investasi, hingga pariwisata antara Indonesia dan Australia. Perlu diketahui, nilai perdagangan Indonesia dan Australia pada 2019 menurun dari tahun sebelumnya. Pada 2018, total ekspor dan impor kedua negara ini sebesar USD7,8 miliar, turun 9,12% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD8,6 miliar. Selain itu, defisit neraca perdagangan Indonesia-Australia juga semakin melebar, mencapai USD3,2 miliar pada 2019, atau naik 5,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar USD3 miliar. Hal ini dikarenakan nilai impor lebih besar daripada ekspor. Impor dari Australia sebesar USD5,5 miliar, sedangkan ekspor hanya sebesar USD2,3 miliar.

Adapun nilai investasi Australia ke Indonesia pada 2018 mencapai USD597,4 juta. Namun pada 2019 turun menjadi USD348,2 juta.

Australia juga merupakan pemasok impor daging sapi terbesar bagi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor daging sapi dari Negeri Kanguru tersebut sekitar 85 ribu ton atau  53% dari total impor seberat 160.197 ton. Nilai impor daging sapi dari Australia mencapai USD296,3 juta setara Rp4 triliun dari total nilai impor Rp7,7 triliun. Transaksi impor daging sapi Indonesia terbesar setelah Australia adalah dari India, yakni mencapai 45 ribu ton dengan nilai USD166 juta. Dan impor terbesar ketiga berasal dari Amerika Serikat dengan berat 14 ribu ton senilai USD55,98 juta.

Kesepakatan IA-CEPA ini juga akan menguntungkan eksportir dan konsumen di Australia. “Hubungan yang semakin dekat dengan Indonesia akan menghasilkan perekonomian yang lebih kuat, lapangan kerja yang lebih banyak, dan meningkatkan keamanan,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

Sementara itu Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham mengatakan, kesepakatan ini akan mendorong akses produk-produk pertanian dan peternakan asal Australia di Indonesia dengan diterapkannya tarif bea masuk yang lebih rendah. Produk-produk asal Indonesia dikenakan bea masuk nol persen di Australia.

Dengan perjanjian ini kelak akan ada penghapusan secara bertahap bea masuk sekitar  94% produk Australia yang diimpor oleh Indonesia. Selama ini nilai perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia mencapai USD17,8 miliar atau sekitar Rp240,3 triliun. Pemerintah Australia menilai kerja sama ini penting untuk mendiversifikasi ekonomi Australia dan mengurangi ketergantungan terhadap Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), sebagai mitra dagang utamanya.

Apa keuntungan penandatanganan IA-CEPA untuk Indonesia? Kelak produk-produk Indonesia tidak dikenakan tarif bea masuk ke Australia. Ekspor kendaraan listrik Indonesia ke Australia juga dibebaskan dari bea masuk. Australia juga akan menerapkan kebijakan yang terbuka untuk bidang jasa dan investasi. Komitmen kerja sama di bidang ini mencakup pengecualian dari kebijakan investasi di sektor-sektor yang sensitif, antara lain, di bidang kesehatan dan pendidikan, layanan sosial, kebudayaan dan penyiaran, serta transportasi laut. Investasi akan mengikuti kebijakan investasi asing di Australia, termasuk seleksi yang dilaksanakan oleh Badan Pengkajian Investasi Asing (FIRB).

Selain itu, Indonesia-Australia menyepakati pertukaran tenaga kerja terlatih (reciprocal skills exchange) yang memungkinkan staf di lapis ketiga memiliki kualifikasi kemampuan yang sama untuk mendapatkan pengalaman selama enam bulan di masing-masing negara. Setiap tahun, Australia membuka kesempatan bagi 200 orang dari Indonesia untuk mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan di negara tersebut. Kebijakan ini akan meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor utama.

Dan kelak jumlah pekerja Indonesia yang berkesempatan bekerja di Australia dengan visa kerja dan visa liburan ditingkatkan dari seribu pekerja menjadi 4.100 pekerja di tahun pertama. Dalam enam tahun ke depan, jumlah tenaga kerja Indonesia tersebut akan meningkat menjadi 5.000 pekerja. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi para pekerja muda asal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja musiman di Australia.

Sementara itu keuntungan IA-CEPA bagi Australia adalah ekspor sapi pejantan ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk (sebelumnya dikenakan tarif 5%) dengan volume 575 ribu ekor pada tahun pertama. Volume ekspor sapi pejantan ini akan meningkat menjadi 700 ribu ekor pada tahun keenam. Daging sapi beku ini akan dipangkas bea masuknya menjadi 2,5% dari sebelumnya 5% dan volumenya tidak dibatasi. Bea masuk daging sapi beku Australia dihapuskan setelah lima tahun. Juga daging domba akan dipangkas tarifnya menjadi 2,5% dari 5% dan volumenya tidak dibatasi. Bea masuk daging domba Australia dihapuskan setelah lima tahun. Pakan ternak dibebaskan dari bea masuk dengan volume di tahun pertama sebesar 500 ribu ton. Pertumbuhan volume ekspor pakan ternak Australia per tahun mencapai 5%. Bea masuk impor gula dari Australia diturunkan menjadi 5%. Dan   penghapusan atau pengurangan tarif bea masuk untuk ekspor produk-produk olahan susu dari Australia.

Sementara itu bea masuk untuk jeruk mandarin dari Australia dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 7.500 ton per tahun. Bea masuk produk ini akan dihapuskan setelah 20 tahun, volume impor tidak dibatasi. Bea masuk untuk jeruk australia juga dihapuskan dengan volume 10 ribu ton pada tahun pertama dan pertumbuhan volume sebesar 5% di tahun-tahun berikutnya. Bea masuk untuk lemon juga dihapuskan, volumenya mencapai 5.000 ton di tahun pertama dengan pertumbuhan volume 2,5% di tahun-tahun berikutnya.

Adapun bea masuk kentang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 10 ribu ton per tahun selama lima tahun. Setelah lima tahun, bea masuk kentang australia diturunkan menjadi 5% dengan volume 12.500 ton per tahun dan pertumbuhan volume 2,5% di tahun-tahun berikutnya. Bea masuk untuk wortel australia diturunkan menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 5.000 ton per tahun. Tarif bea masuk ini akan diturunkan secara progresif sehingga menjadi 0% dalam 15 tahun. Tidak ada batasan volume impor setelah tarif bea masuk wortel mencapai 0%.

Baja masuk canai panas dan dingin (hot and cold rolled steel coil)  berkisar 2,5% hingga 11,25% dengan volume 250 ribu ton pada tahun pertama. Pertumbuhan volume ekspor baja pada tahun-tahun berikutnya sebesar 5% Dan kesepuluh, bea masuk katoda tembaga dihapuskan 11. Prosedur administrasi bagi eksportir dan importir dari Australia akan dipermudah 12. Pembahasan soal hambatan nontarif akan diselesaikan melalui mekanisme kerja sama bilateral.

“Sahabat sejati adalah yang selalu bersama dalam suka dan duka. A friend in need is a friend indeed. Australia selalu berada di samping Indonesia saat Indonesia terkena musibah,” kata Presiden Joko Widodo di hadapan Anggota Parlemen Australia, 10 Februari 2020, di Gedung Parlemen, Canberra, Australia.

Ya, hubungan Australia dan Indonesia beberapa tahun belakangan semakin mesra.

Tanggal 2 Februari yang lalu satu pleton zeni dari TNI serta sejumlah personel dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebanyak 40 personel meninggalkan Indonesia menuju ke New South Wales. Mereka, bekerja bahu-membahu dengan rakyat Australia untuk menangani kebakaran hutan. Dan di saat yang sama, tim Indonesia dan Australia juga sedang membahas penjajakan kerja sama untuk modifikasi cuaca.  Begitu juga, Australia membantu dalam menangani tsunami di Aceh dan Nias beberapa tahun silam. Juga melakukan kerja sama yang lain.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *