by

Arab Saudi Mencabut Visa Progresif Umrah

MARGOPOST.COM | – Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah.

“Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu dihilangkan,” terang Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/09/2019).

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta.

“Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources,  termasuk umrah,” jelas Hery Sarifuddin.

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa (10/09/2019) sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

“Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progresif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini,” jelas Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak tahun 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6 juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Arab Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. “Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300,” jelasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *