by

51 Pejabat Fungsional Pol PP Mengikuti Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional

DEPOK , MargoPost.com –  – Untuk menjawab tantangan bahwa Penegakan Perda, Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas sebagai pelayanan dasar yang wajib bagi Pemerintah Daerah, dibutuhkan Aparat Satpol PP yang profesional. Salah satunya adalah melalui Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. jadi dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Polisi Pamong Praja serta untuk mengoptimalkan kinerja Polisi Pamong Praja serta untuk mengoptimalkan kinerja Polisi Pamong Praja, Pemerintah telah menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Hari Kamis, tanggal 12 April 2018 yang bertempat di Ruang Edelweis Gd. Balaikota Lt. 5. Peserta terdiri dari para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja yang berjumlah 51 Orang dan para pejabat Pengawas serta Administrator pada perangkat daerah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Narasumber adalah Direktur pada Bidang Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan pedoman jabatan jungsional Polisi Pamong Praja serta sebagai upaya pembinaan serta penguatan fungsi terhadap jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Kota Depok sebagi tindak lanjut dari dilaksanakannya pengangkatan terhadap 51 Orang pelaksana pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.//Put

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *